Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Karawang
Karawang, Radar
Bharindo – Seorang warga Karawang merasa dikibulin oleh
Sekretaris Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang yang bernama
Dadan.
Mintarsih mengaku sudah memberikan uang sebesar
Rp10 juta kepada yang bersangkutan untuk kepengurusan sertifikat tanahnya.
Namun, hingga 6 tahun sampai sekarang, sertifikat tanah itu belum juga selesai.
“Saat itu tahun 2011. Pak Dadan meminta biaya
pengurusan sertifikat tanah Rp10 juta, dan menjanjikan akan selesai dalam
jangka waktu 3 bulan. Namun hingga kini telah 6 tahun berjalan sertifikat
tersebut belum selesai,” ujar mintarsih.
Menurut pengakuan mintarsih, surat-surat tanah
miliknya yang masih berstatus akta jual beli, pada tahun 2011 lalu dibawa ke
BPN Karawang untuk diajukan menjadi sertifikat. Saat berada di kantor BPN
Karawang, Mintarsih ditawari Dadan agar pengurusan sertifikat tersebut
dipercayakan kepadanya dengan mematok harga Rp10 juta.
Dadan menjanjikan proses peralihan dari AJB ke
sertifikat bisa selesai dalam jangka 3 bulan. Namun Mintarsih merasa telah
dibohongi oleh orang nomor 2 di BPN Karawang tersebut,karena selain sertifikat
tersebut tidak jadi, uang Rp10 juta miliknya juga tidak kembali.
“Saya tidak mengerti dengan kinerja BPN
Karawang, masak ngurus sertifikat tanah sampai 6 tahun belum selesai juga,
padahal saya sudah bayar dimuka sebesar Rp 10 juta,” lanjut mintarsih. (Red)
Sumber
: Tinta Biru
|
0 Komentar