![]() |
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman |
" Ya gimana Kapolda membina. Tapi harus ditanya, jangan-jangan ada
permintaan Kapolri, masa (Kapolda) membina ? " Kata Benny ketika ditemui
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 16 Januari 2017.
Karena itu Benny mengatakan Komisi III akan memanggil Kapolri untuk memberi
penjelasan terkait hal ini. Dia mengingatkan seorang polisi, termasuk Kapolda,
diberi amanah oleh negara untuk menjalankan tugas Kepolisiannya.
"Kok seperti pimpinan LSM begitu. Kalau mau jadi pimpinan ormas,
berhentikan saja dari Kapolda," ujar Benny.
Benny mengingatkan seorang polisi aktif yang punya kewenangan khusus tidak
sepatutnya menjadi pimpinan ormas atau partai politik tertentu. Benny menunggu
tindakan tegas Kapolri atas Kapolda Jabar.
"Apalagi kalau ormas itu jadi underbownya partai politik tertentu.
Kami minta Kapolri melakukan tindakan tegas," kata Benny.
Apakah Boleh Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjabat di LSM dan Organisasi...?
Terkait hal tersebut bisa di lihat pada :
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di
luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Kepolisian.”
Jadi, berdasarkan ketentuan hukum tersebut, seorang anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Kepolisian.
Mengenai yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian:
“Yang dimaksud dengan "jabatan di luar Kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Artinya, jabatan di luar kepolisian itu mencakup segala macam jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Selain itu secara tegas dan jelas dinyatakan pada PERATURAN
Jadi, berdasarkan ketentuan hukum tersebut, seorang anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Kepolisian.
Mengenai yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian:
“Yang dimaksud dengan "jabatan di luar Kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Artinya, jabatan di luar kepolisian itu mencakup segala macam jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Selain itu secara tegas dan jelas dinyatakan pada PERATURAN
KEPALA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2011
TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Terkait Etika Kelembagaan
Pasal 7 poin b dan c, selanjutnya pasal 16 poin d.
(1) Setiap Anggota Polri wajib:
b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
Paragraf 4
Etika Kepribadian
Pasal 16
Tidak diperbolehkan/dilarang :
d. menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri. (Red)
Pasal 7 poin b dan c, selanjutnya pasal 16 poin d.
(1) Setiap Anggota Polri wajib:
b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
Paragraf 4
Etika Kepribadian
Pasal 16
Tidak diperbolehkan/dilarang :
d. menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri. (Red)
Sumber : © VIVA.co.id, Berbagai Sumber
0 Komentar