![]() |
Photo Ilustrasi |
Karawang, Radar Bharindo - Kasus korupsi
yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dengan tersangka
Kepala Desa Parung Mulya, Asep Kadarusman nampaknya bakal membidik tersangka
baru.
Penyidik Kejari saat ini tengah membidik
para pengusaha, terutama pengusaha limbah yang pernah memberikan uang kepada
tersangka untuk mendapatkan surat rekomendasi. Surat Rekomendasi dari desa yang
ditangani tersangka adalah untuk mendapatkan hak mengelola limbah di salah satu
perusahaan industri.
"Kita masih mendalami pengakuan saksi
dan tersangka terkait keterlibatan pengusaha. Kalau belum bisa kita ungkap di
kejaksaan, bisa akan terungkap di persidangan nanti. Pastinya kami akan
mendalami kasus ini terutama mengenai keterlibatan pengusaha," kata Kepala
Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang ketika ditanya kenapa hanya Asep yang
menjadi tersangka, kenapa pengusaha yang memberikan uang tidak dijadikan
tersangka, Minggu (8/1).
Menurut Titin berdasarkan hasil pemeriksaan
terhadap tersangka dan sejumlah saksi terungkap jika ada sejumlah
pengusaha limbah yang memberikan uang kepada tersangka untuk mendapatkan
rekomendasi. Uang tersebut diberikan sebelum rekomendasi diterima oleh
pengusaha. "Modusnya seperti itu si pengusaha memberikan uang terlebih
kepada tersangka dengan alasan untuk pembangunan di lingkungan desa,"
katanya.
Menurut Titin, hasil perhitungan sementara
kerugian negera dari kasus korupsi ini mencapai Rp2,6 miliar. Uang tersebut
merupakan pemberian dari sejumlah pengusaha yang salah satunya untuk urusan
surat rekomendasi pengelolaan limbah dari sejumlah perusahaan industri yang ada
di Desa Parung Mulya. Namun uang pemberian tersebut ternyata tidak digunakan
untuk pembangunan di desa tersebut, malah digunakan untuk keperluan pribadi
tersangka. "Setelah kita kembangkan pemeriksaan ternyata banyak uang dari
pengusaha tidak mengalir ke desa," katanya.
Sebelumnya Kepala Desa Parung Mulya,
Kecamatan Ciampel, Asep Kadarusman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Asep disangka telah meminta uang miliaran rupiah dari para pengusaha yang
beroperasi di wilayah Desa Parungmulya. Asep tertangkap tangan pihak kepolisian
saat menerima uang dari salah satu pengusaha.
Hanya saja saat Asep melakukan
praperadilan hakim menyatakan penangkap itu tidak sah dan Asep dilepaskan.
Namun pihak kepolisian terus memproses kasus itu hingga dilimpahkan ke
kejaksaan. Pihak kejaksaan menetapkan Asep sebagai tersangka kasus korupsi.
Kemudian Asep kembali melakukan praperadilan atas penetapannya sebagai
tersangka, namun hakim menggugurkan gugatan itu hingga perkaranya berlanjut. (BK)
Sumber : Peka
0 Komentar