![]() |
JADI TERSANGKA: Kepala Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Komarudin saat diperiksa penyidik Kejari Karawang dalam dugaan korupsi dana PAUD. |
Radar Bharindo, Karawang - Kejaksaan Negeri
Karawang menahan Komarudin, Kepala Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari sebagai
tersangka korupsi dana sekolah PAUD, Kamis (19/1).
Tersangka sebelumnya tidak ditahan saat ditangani Polres
Karawang, namun setelah dilakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan jaksa
langsung melakukan penahan.
"Tersangka sudah kita tahan di Rutan Kebon Waru Bandung
setelah sebelumnya kita melakukan pemeriksaan," ujar Kepala Seksi Pidana
Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karawang, Titin Herawati Utara.
Titin mengatakan, perkara korupsi dana sekolah PAUD ini
merupakan perkara yang ditangani oleh Polres Karawang. Setelah di periksa pihak
Polres kemudian penyidik Polres Karawang melimpahkan perkara ini kekejaksaan
karena sudah P.21 atau sudah lengkap.
"Sebelumnya memang tersangka ini tidak ditahan, tapi
setelah kita nyatakan P.21 kita melakukan penahanan. Kepolisian menyerahkan
tersangka dan barang bukti dengan diantar oleh kuasa hukumnya ke
kejaksaan," katanya.
Titin mengungkapkan, tersangka Komarudin mengakui anggaran
untuk pembangunan sekolah PAUD sebagian telah digunakan untuk keperluan
pribadinya. Dana yang berasal dari anggara dana desa (ADD) ini oleh tersangka
digunakan sebesar Rp 100 juta dari jumlah keseluruhan sekitar Rp296 juta.
"Dalam pemeriksaan tersangka sudah mengaku dia memakai
uang Rp 100 juta untuk keperluan pribadi. Kita menahan tersangka karena alasan
subyektif penyidik untuk memudahkan persidangan," ungkapnya.
DitambahkanTitin, pembangunan sekolah PAUD menggunakan
anggaran dari ADD tahun 2015 lalu untuk Desa Cilewo. Namun setelah dilakukan
pemeriksaan fisik ditemukan kejanggalan untuk proyek sebesar Rp 296 juta.
Tersangka sudah mengakui bahwa biaya
pembangunan sekolah PAUD tersebut hanya Rp 196 juta dari anggaran seluruhnya Rp
296 juta.
Akibat perbuatan korupsi itu Komarudin dijerat dengan pasal
berlapis yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Tipikor. Saat ini penyidik
kejaksaan akan segera melimpahkan kasus korupsi ini ke pengadilan negeri
Tipikor Bandung.
0 Komentar