![]() |
KTP ANAK Sementara Akan Diberlakukan di Enam Kecamatan |
KARAWANG, Radar Bharindo – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil segera
mengeluarkan kartu tanda penduduk
(KTP) untuk anak di bawah umur mulai usia nol tahun hingga 16 tahun.
Program KTP untuk anak ini merupakan program
pemerintah pusat yang mengharuskan setiap daerah melaksanakan program KTP untuk
anak.
“Tahun ini kami akan launching dan
mewajibkan seluruh anak mulai dari bayi hingga usia 16 tahun memiliki KTP,”
kata Kepala Disdukcapil, Yudi Yudiawan, Jumat (20/1).
Menurut Yudi, dalam pelaksanaannya nanti, untuk
sementara akan mengambil sampel di 6 kecamatan di daerah penyangga kota
Karawang, yaitu Kecamatan Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Karawang Barat,
Karawang Timur, Cikampek dan Klari. Setelah selesai kemudian baru akan menyisir
kecamatan lainnya hingga seluruh kecamatan yang ada di Karawang.
“Kami lakukan secara bertahap karena keterbatasan
petugas di lapangan, tapi tahun ini selesai semua,” katanya.
Dari 6 kecamatan yang dijadikan sampel pembuatan KTP
anak, jumlahnya mencapai 51.000. Setelah pelaksanaan baru akan di evaluasi
kembali untuk melayani kecamatan lainnya.
“Nanti ada bahan masukan dan evaluasi kalau sudah
dilaksanakan. Setelah evaluasi tentunya kami harus meningkatkan pelayanan dari
sebelumnya.” katanya.(nila,Red)
0 Komentar