![]() |
Sidang praperadilan kasus peta palsu antara masyarakat Telukjambe melawan PT Agung Podomoro Land Tbk. |
KARAWANG, Radar
Bharindo – Kasus sengketa tanah di Telukjambe masuk babak baru. Pasalnya, sidang
praperadilan atas perkara laporan peta bidang tanah palsu PT. SAMP di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2017 ) dengan agenda putusan, mengabulkan
gugatan pemohon praperadilan.
Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Moris Moy Purba SH menjelaskan,
sebelumnya perkara yang sempat dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Mabes
Polri menyeret dua tersangka pembuat peta bidang tanah palsu dari BPN Kanwil
Jabar, AN dan KS. Sedangkan Terlapor Direktur PT. SAMP, TK saat ini
statusnya adalah DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Putusan hakim pra peradilan menyatakan bahwa perkara peta bidang
tanah palsu ini harus dilanjutkan dan dilimpahkan ke kejaksaan,"ujar Moris
di hadapan media.
Ditambahkannya, PT. Sumber Air Mas Pratama (PT. SAMP) yang saat ini sudah
berganti nama menjadi PT. Buana Makmur Indah (PT. BMI) adalah merupakan anak
perusahaan PT. Agung Podomoro Land (PT. APL). Perkara ini menjadi
penting, sambung Moris, karena peta bidang tanah yang sudah dinyatakan palsu
oleh penyidik dan menetapkan tersangkanya, adalah peta bidang tanah yang
menjadi dasar klaim hak atas tanah PT. SAMP.
"Peta itupulalah yg menjadi sumber malapetaka peradilan yg sebelumnya
memenangkan PT. SAMP atas 49 anggota masyarakat Telukjambe, Karawang dengan
kepemilikan 49 bidang tanah yang menggugat seluas 70 hektare, tapi diputusan
menjadi 350 hektar," tuturnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, dikabulkannya Praperadilan ini menjadi suatu pertanda
bahwa Hukum Alam semesta berlaku. Karena sekuat apapun menyembunyikan
kebusukan, serapih apapun mengemas kejahatan, kebenaran akan menemukan jalannya
sendiri.
Dengan dikabulkannya praperadilan ini, pihaknya mengimbau Pemerintah
Kabupaten Karawang dalam hal ini Bupati Karawang, dapat memperhatikan dan
lebih peduli terhadap persoalan kasus sengketa tanah Telukjambe ini. Karena
tentunya Bupati sesuai kapasitas dan kewenangannya harus dapat berperan lebih
dalam penyelesaian persoalan ini.
"Sebetulnya solusinya ada di bupati, bagaimana mengambil sikap tegas
kepada para pihak, dengan berani menyatakan yang benar, mengumpulkan
pihak-pihak yang berperkara. Karena selama ini terkesan seolah tidak mau tau,
apatis,"ujarnya.
Dijelaskan lebih jauh, persoalan ini akan menjadi masalah besar ketika
bupati tidak peduli.
0 Komentar