![]() |
Tak Ada Label Halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada Mie Asal Korea ini |
SUKABUMI,
Radar Bharindo – Sebuah produk mi instan bernama Samyang
belakangan membuat masyarakat resah. Penyebabnya, mi asal Korea Selatan itu
tidak mencantumkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mi yang
sudah dipasarkan di berbagai daerah di wilayah Indonesia termasuk kota dan
Kabupaten Sukabumi itu, hanya mencantumkan sertifikat halal yang dikeluarkan
oleh lembaga Korean Muslim Federation (KMF). Masyarakat menilai, sertifikat
halal dari KMF itu tidak menjamin kehalalan produk makanan tersebut.
Pantauan Wartawan
di lapangan, banyak nama mi asal Korea Selatan itu ditemukan di beberapa
swalayan di Kota Sukabumi.
Yakni, Kimchi Ramen, Samyang Ramen, Yukgaejang, Sutah Ramen, Hot
Chicken Ramen, Hot Chicken Ramen Big Bowl serta Hot Chicken Ramen Cup.
Dari setiap mi kemasan tersebut, hanya tertera adanya nomor yang
dikeluarkan oleh BPOM serta nama perusahaan pengimpor.
“Ya benar, produk mi itu tidak ada label halal yang dikeluarkan
oleh MUI. Jadi, harus ada dulu dari MUI jika dipasarkan kepada masyarakat,”
ungkap Sekretaris MUI Kota Sukabumi, KH M Kusoy kepadaWartawan, Jumat
(20/1/2017).
Menurut Kusoy, setiap prosuk makanan yang dipasarkan kepada
masyarakat harus terjamin kehalalannya. Maka dari itu, pihak MUI selalu
melabeli setiap jenis makanan yang akan dipasarkan. (Red)
0 Komentar