![]() |
Presiden AS Barack Obama akan menerima sejumlah tunjangan
|
Radar Bharindo - MASA jabatan Presiden Amerika Serikat (AS), Barack Obama, tengah
memasuki jam-jam terakhir. Pria berusia 55 tahun itu akan kembali ke kehidupan
normal, menjadi warga sipil biasa. Pria kelahiran Hawaii itu tidak lagi bisa
menikmati gaji dan fasilitas yang diperoleh sebagai Presiden AS.
Namun, Obama akan tetap
mendapatkan berbagai tunjangan setelah masa kepemimpinannya berakhir.
Berdasarkan the United States Code yang berisi kompilasi hukum dan
peraturan federal Amerika, presiden berhak mendapat penghargaan hasil kerja
sebesar USD400 ribu (setara Rp5,3 miliar) per tahun yang akan dibayar setiap
bulan. Selain itu, presiden juga mendapat keringanan berupa bebas pajak
pengeluaran hingga USD50 ribu (setara Rp671 juta).
Jasa-jasa
dan pengabdian bekas orang nomor satu tersebut tentu tidak akan dilupakan
begitu saja oleh negara. Sesuai Undang-Undang (UU) Federal yang diterbitkan
pada 1958, negara memberikan sejumlah tunjangan bagi para mantan presiden.
Sebelum
1958, pemerintah federal AS tidak memberikan tunjangan atau uang pensiun kepada
mantan presiden. Herbert Hoover dan Harry Truman menjadi dua mantan presiden
pertama yang mendapatkan tunjangan pensiun tersebut. Tunjangan berupa
perlindungan Pasukan Pengamananan Presiden (Paspampres) sempat dikurangi. Pada
1997, tunjangan dikurangi hanya untuk 10 tahun setelah sang presiden turun dari
jabatannya.
Perubahan
tersebut akhirnya diamandemen lewat Undang-Undang Mantan Presiden yang terbit
pada 2012. Seluruh mantan presiden dan pasangannya yang masih hidup berhak
mendapat perlindungan seumur hidup dari Paspampres.
Berikut tunjangan-tunjangan yang didapatkan seorang mantan Presiden AS,
seperti dimuat archives.gov,
Jumat (20/1/2017) (OZ,Red)
0 Komentar