![]() |
Salahsatu rumah bandar narkoba yang disita Negara |
![]() |
Humas BNN Slamet Pribadi |
Radar Bharindo, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN)
menyita aset bandar narkoba bernama Pony Tjandra. Aset tersebut adalah
kendaraan, tanah, uang, dan rumah mewah berlantai tiga di kawasan Perumahan
Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara .
"Ini sudah divonis. Semua asetnya dirampas untuk negara,
sudah sesuai aturan," kata Humas BNN Slamet Pribadi, Senin (20/2/2017).
Dari segi landasan hukumnya, ujar dia, merujuk Pasal 101
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Uangnya untuk operasional kita. Semua asetnya digunakan
untuk upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika," ucap Slamet.
Namun, tak semua barang sitaan dan rampasan dari para pelaku
kejahatan narkotika bisa menjadi milik BNN. Slamet menerangkan, rampasan dari
para bandar, misalnya, menjadi milik divisi, satuan atau departemen yang
menangani kasus tersebut.
"Jadi, kalau polisi yang nanganin, ya jadi milik polisi
asetnya. Kalau BNN yang tanganin, ya jadi punya BNN asetnya. Semuanya
tergantung siapa yang nanganin," ucap Slamet.
Dalam prosesnya, pihak kepolisian atau BNN akan menyerahkan
barang bukti dan aset milik bandar ke kejaksaan sebagai barang bukti kejahatan.
Setelah proses peradilan selesai dan vonis terhadap terdakwa selesai, maka
harta dan aset milik terdakwa dirampas untuk negara.
"Setelah itu, BNN atau polisi bisa mengajukan ke
Kementerian Keuangan dan Kejaksaan. Setelah disetujui, baru serah terima,"
kata Slamet.
Dia menegaskan, tak ada batasan jumlah aset tersebut. Semahal
apa pun, sebesar apa pun nominal uang sitaannya, bakal menjadi milik BNN atau Kepolisian.
Sementara barang bukti berupa narkotika akan dirampas untuk dimusnahkan.
"Enggak ada batasannya, berapa aja, dari kecil sampai
yang gede kayak gini, semuanya dikembaliin ke yang nanganin. Kalau polisi yang
nanganin ya untuk mereka (aset bandar), kalau BNN, ya untuk BNN," ucap
Slamet.
Saat ini BNN memiliki sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan
Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Rumah itu sebelumnya milik bandar narkoba
yang dirampas untuk negara.
Rumah mewah yang di bagian belakangnya langsung dermaga itu
digunakan untuk jalur pendistribusian narkotika dari jalur laut.
Pony Tjandra (47), seorang narapidana di lembaga
pemasyarakatan Cipinang itu merupakan bandar narkoba kelas kakap dengan omzet
Rp 600 miliar. Pony yang ditangkap pada 25 September 2014 itu tak hanya
terlibat kasus narkoba, tetapi juga disangkakan terlibat kasus pencucian uang. (Red)
Sumber:
BNN, Detik
0 Komentar