![]() |
Ilustrasi (Red) |
Radar Bharindo, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung
langkah Kejaksaan Agung mempercepat terpidana mati kasus narkoba untuk
dieksekusi. Sebab eksekusi mati dirasa menimbulkan efek jera terhadap
perdagangan gelap narkoba.
"Mendukung khususnya terhadap napi narkotika supaya dipercepat,"
ujar Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi Kamis (23/2/2017).
Berdasarkan laporan akhir tahun Mahkamah Agung (MA) trend
perkara narkotika menduduki peringkat pertama. Hukuman mati dirasa menjadi
jalan keluar terhadap bandar narkoba.
"Tentu itu akan menimbulkan efek jera kepada
bandar-bandar narkoba. Apalagi mereka telah berani mengendalikan dari balik
lapas, seperti baru-baru ini terungkap," kata Slamet.
Saking banyak bandar yang dicokok oleh BNN, Slamet mengaku
sampai lupa perkara narkoba yang berakhir dihadapan senapan eksekutor. Terakhir
bandar besar yang telah dieksekusi adalah Freddy Budiman.
"Tidak mendata sama sekali. Begitu diserahkan ke JPU
tugas sudah selesai," pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo belum dapat memastikan
kapan eksekusi mati jilid IV dapat dilaksanakan. Menurutnya, para terpidana
mati terus berusaha mengulur waktu dengan mengajukan permohonan grasi.
"Terus terang, mereka sekarang terus berusaha mengulur
waktu dengan menggunakan regulasi baru dari ketentuan MK (Mahkamah Konstitusi)
bahwa grasi tak lagi ada batas waktunya," ujar Prasetyo di kantornya,
Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/2). (Red)
0 Komentar