![]() |
Jaksa Agung HM Prasetyo
(Red)
|
“Ternyata, sekarang diatur tidak ada batasan waktu. Sementara
itu, kalian (wartawan) tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu
berusaha mengulur waktu."
Radar Bharindo, Jakarta - Kejaksaan Agung
saat ini tengah meneliti kembali terpidana narkoba yang bakal dieksekusi mati
Jilid IV meski terkendala putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak memberikan
batasan waktu pengajuan grasi.
"Kita sedang teliti lagi, benar-benar
diteliti dan tidak dipilah-pilah mana yang bisa dilakukan eksekusi," kata
Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Pasalnya, kata dia, mereka (terpidana mati)
selalu mengulur waktu dengan menggunakan regulasi yang ada.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan
pelaksaan eksekusi mati Jilid IV terhambat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
yang mengatur batasan waktu pengajuan grasi oleh terpidana mati.
"Justru di situlah kami sekarang
menghadapi regulasi baru, ada dinamika perkembangan regulasi karena adanya
putusan MK," kata Prasetyo.
Dalam putusan MK itu, kata dia, antara lain
menyebutkan yang namanya grasi semua diatur hanya diajukan satu kali dan
batasan waktunya setahun setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap
(inkrah).
"Ternyata, sekarang diatur tidak ada
batasan waktu. Sementara itu, kalian (wartawan) tahu sendiri bagaimana usaha
para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu," tegasnya. (Red)
Sumber:
Antara
0 Komentar