Radar Bharindo, - Kasus investasi bodong masih
marak terjadi. Korbannya pun bisa mencapai ribuan orang, mulai dari PNS hingga
pegawai swasta.
Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips agar
masyarakat tidak mudah tergiur dan akhirnya terjebak dalam modus investasi yang
menawarkan keuntungan tinggi. Tongam mengatakan ada dua hal yang perlu dilihat
sebelum melakukan investasi, legal dan logis.
Pertama, dari segi legal, masyarakat harus mengetahui pasti
apakah perusahaan investasi itu memiliki izin dari otoritas terkait. Perusahaan
investasi juga harus berbentuk badan hukum.
Izin yang dimaksud Tongam meliputi, izin dari OJK jika
bergerak di bidang layanan jasa keuangan. Sedangkan yang berbentuk koperasi
harus mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Selanjutnya, untuk badan usaha yang menawarkan investasi di
bidang perdagangan wajib mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan, serta
yang berbentuk Multi Level Marketing (MLM) harus mendapatkan izin dari Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Seperti selama ini kami katakan legal dan logi. Dicek
dulu badan hukum, perizinan, kegiatan. Berbadan hukum dan harus ada izin,"
tutur Tongam saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Kedua, hal yang perlu diceck terlebih dahulu adalah logika
dalam menawarkan keuntungan kepada masyarakat. Jika perusahaan investasi
menawarkan bunga yang melebihi tingkat bunga pasar maka perlu dicurigai mereka
menawarkan investasi bodong.
Sebagai acuan, masyarakat bisa membandingkan bunga yang
ditawarkan dengan tingkat bunga deposito yang berada di level 6-7% per tahun.
Jika berada jauh di atas itu, maka perlu diwaspadai.
"Kalau dibandingkan bunga deposito 6-7% per tahun. Kalau
5-10% per bulan tidak masuk akal," tutup Tongam. (Red)
Sumber: Detik.com
0 Komentar