![]() |
Dua pembunuh Eno sebelum menjalani sidang |
Radar Bharindo,
Jakarta – Dua pelaku Pembunuhan sadis Eno Fariah, yaitu Imam
Hapriadi dan Rahmat Arifin divonis mati. Polisi menilai vonis tersebut
membuktikan bahwa penyidikan polisi terbukti.
"Dengan divonisnya para
terdakwa tersebut, menunjukkan penyidikan polisi membuktikan bahwa mereka
memang bersalah," tambah Argo.
"Kan sudah ada criminal justice system, sudah ada kewenangan masing-masing. Bahwa tugas polisi
adalah melakukan penyidikan, jaksa yang membuat dakwaan, dan pengadilan yang
memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang," jelas Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Wartawan
Rabu (8/2/2017)..
Saat dimintai tanggapan
mengenai vonis mati itu, Argo enggan berkomentar lebih jauh. "Kalau itu
saya tidak mau mengomentari. Vonis itu kan kewenangan hakim. Ya, kami tentu
menghargai dan sudah sewajarnya diberi hukuman demikian," sambungnya.
Majelis hakim Pengadilan
Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati terhadap Imam dan Rahmat. Majelis hakim
yang diketuai oleh M Irfan Siregar menilai keduanya terbukti secara sah
melakukan pembunuhan berencana.
Pertimbangan majelis hakim
dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap Imam dan Rahmat ini adalah perbuatan
para terdakwa sangat keji karena dilakukan dengan sengaja dan bersama-sama.
Majelis hakim berpendapat apa yang dilakukan kedua tersangka tergolong sadis
dan tidak berperikemanusiaan sehingga hal itu memperberat hukuman mereka.
Apalagi keduanya tidak
mengakui perbuatannya serta tidak menunjukkan rasa penyesalan. Sedangkan
terdakwa lainnya, yakni RA (16), mendapatkan vonis 10 tahun penjara. RA telah
lebih dulu divonis dalam perkara yang sama. (Red)
0 Komentar