![]() |
Gambar Ilustrasi |
Radar Bharindo, Tanjung Balai - Kapolres
Tanjung Balai AKBP Tri Setyadi Artono mengatakan, Ahok diringkus personel
Satuan Reserse Narkoba di Jl H Adlin Gang Sariti, Gading, Datuk Bandar, Tanjung
Balai. "Dari tangannya petugas menyita sebungkus plastik klip kecil
transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram,"
kata Tri, Rabu (15/3).
Ahok alias Sumahok (45 tahun) harus tidur di sel tahanan
polisi sejak Senin (13/3) lalu. Warga jalan Sipirok, kelurahan Perwira, Tanjung
Balai Selatan, Tanjung Balai, Sumut, ini ditangkap karena menyimpan paket kecil
sabu.
AKBP Tri menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi
masyarakat yang menyebut ada seorang laki-laki diduga memiliki sabu yang akan
melintas di lokasi. Petugas lalu mendatangi TKP dan menemukan laki-laki dengan
ciri-ciri sesuai dengan yang disebutkan dalam informasi tersebut.
Laju sepeda motornya pun, kata Tri, dihentikan. Saat
dihentikan inilah, petugas melihat laki-laki itu menjatuhkan sesuatu ke tanah.
"Melihat demikian, penyelidik langsung menangkap tersangka dan saat itu,
penyelidik melihat benda yang dijatuhkannya adalah sebungkus plastik hitam
kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ujar dia.
Kepada petugas, Ahok mengaku mendapatkan barang haram
tersebut dari seseorang di Jl AR Hakim, Pantai Burung, Tanjung Balai Selatan.
Polisi lalu mendatangi lokasi dan menggeledah rumah terduga pengedar yang Ahok
sebutkan. "Di rumah tersebut ditemukan dua laki-laki bernama Yanto alias
Akuang dan Sutrisno Hadi," kata Tri.
Dari tangan dua pengedar ini, petugas menyita sejumlah paket
kecil sabu siap jual dan barang bukti lain. Beberapa di antara barang bukti
yang diamankan, yakni satu plastik klip kecil transparan berisi sabu dengan
berat bersih 0,26 gram, empat plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,89
gram, dua pak plastik klip transparan kosong, dua unit timbangan elektrik, dan
sejumlah ponsel.
"Saat ini, tiga tersangka dan barang bukti telah dibawa
ke Mapolres Tanjung Balai untuk proses selanjutnya," ujar Tri. (Red)
Sumber: Republika.co.id
0 Komentar