![]() |
Toko Moderen TOKMA, yang Dua kali disegel Penegak Perda |
“Kami sudah melayangkan surat nomor 503/137/DPMPTSP tentang
pemberitahuan proses perizinan yang dilakukan oleh PT Panca Tokma Lestari di
DPMPTSP dan memberi waktu 3 bulan agar perusahaan mengurus semua perizinannya,”
ujar Sekretaris DPMPTSP, Wawan Setiawan di kantornya, Senin (6/3).
Dijelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat tiga kali agar
menyelesaikan semua perizinannya, tapi karena tidak ada yang datang maka
pihaknya memberikan surat ke Satpol PP untuk menindaklanjuti pelanggaran perda
itu.
“Sampai saat ini Tokma baru memiliki izin prinsip, UKL UPL,
pertek BPN, dan masih mengajukan izin lokasi,” katanya.
Ia mengatakan, setelah disegel kembali oleh Satpol PP, pihak
Tokma mendatangi DPMPTSP untuk segera mengurus semua perizinannya dan pihaknya
memberikan waktu selama tiga bulan untuk mengurus semua perizinanya.
“Kami melihat pertimbangan investasi dan tenaga kerja maka
kami memberikan deadline kepada Tokma menyelesaikan izinnya tiga bulan. Jika
tidak maka kami serahkan kembali tindakannya ke Satpol PP,” katanya.
Sekretaris Satpol PP Karawang, Rakhmat Gunadi, mengatakan,
pihaknya melakukan penyegelan kembali tiga bangunan Tokma yang mana segel sebelumnya
telah dibuka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Penyegelan itu karena PT Panca Tokma Lestari
melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perizinan Tertentu.
Baca :
“Izin yang dimiliki Tokma baru sebatas izin prinsip, dan yang
belum dimiliki adalah izin lingkungan, izin lokasi, IMB, dan HO. Jadi prosesnya
masih panjang untuk memiliki izin oprasional. Jadi kami hanya menjalankan
tupoksi kami sebagai penegak peraturan daerah,” ujar Gunadi usai melakukan
penyegelan bangunan Tokma, Senin (1/3) lalu. (Red)
Sumber: TVBerita
0 Komentar