Radar Bharindo, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon
mengritisi polisi agar tidak tergesa-gesa
dalam menetapkan orang sebagai tuduhan makar di sejumlah aksi
yang dilakukan untuk
penegakan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama soal kasus
Al-Maidah ayat 51 dan lainnya.
Fadli menaruh perhatian serius penangkapan terhadap aktivis
aksi 313, Sekretaris Jenderal
Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Kamis malam
(30/3/1017). Fadli khawatir penangkapan Al-Khaththath akan menjadi suatu upaya
memberangus demokrasi.
![]() |
Muhammad Al-Khaththath
SekJen Forum Umat Islam (FUI)
|
Dia pun meminta pihak kepolisan segera membebaskan Sekjen
FUI. “Ya, menurut saya harus segera dilepaskan. Kalau tidak ada bukti-bukti,
apalagi tuduhannya makar. Jangan seperti pada 212 dulu, tuduhannya makar, tapi
tidak jelas statusnya,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jumat (31/3/2017).
Politisi Gerindra ini pun menjelaskan, penyampaian aspirasi
dalam bentuk unjuk rasa di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang
dilindungi undang-undang. Namun, misalnya jika ada pelanggaran yang melanggar
aturan, itu baru bisa diterapkan.
“Tapi, sejauh ini yang kita lihat polanya adalah adanya
pre-emptive action. Melalui cara yang
sama pada Aksi 212 semua orang-orangnya ditangkapi, tapi
tidak jelas,” terang Fadli.
Diketahui sebelumnya, sebelum pada Kamis (30/3/2017)
Al-Khaththath menggelar konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta
Selatan terkait rencana aksi 313. Dia disebut memimpin rapat mengenai rencana
Aksi 313 yang digelar FUI. (Red)
Sumber: LENSAINSONESIA
0 Komentar