![]() |
Paket Shabu dalam Salib dan Hanger, Photo Nett |
Radar Bharindo, Cilacap - Setidaknya sebanyak 68 paket
sabu dan 1 paket ekstasi dalam kondisi hancur berhasil diamankan petugas, saat
upaya penyelundupan ke Lapas Nusakambangan terbongkar, Selasa (7/3). Berat
rata-rata barang terlarang tersebut setengah sampai satu gram per paket.
Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Cilacap Komisaris
Polisi Faisal Perdana saat memberikan keterangan pers, merinci dalam upaya
penyelundupan tersebut 33 paket diketahui disimpan di gantungan baju, 12 paket
di salib pertama dan 24 paket di salib kedua. Barang haram tersebut yang disimpan
dalam plastik klip disembunyikan dalam congkelan kayu yang disamarkan dengan
pendempulan.
"Semula, barang-barang tersebut dibawa dengan
menggunakan plastik hitam besar," tuturnya, Senin (13/3).
Seperti telah diberitakan, tim penggeledahan barang kunjungan
berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di ruang kunjungan Dermaga
Wijayapura. Temuan upaya penyelundupan berawal dari kecurigaan Kepala Sub Seksi
Keamanan Lapas Narkotika Nusakambangan, Sumaryonono yang sedang berjaga di pos
kemanan Wijayapura. Saat itu ia merasa janggal dengan adanya bagian-bagian sisi
lunak di bagian batang kayu salib dan gantungan baju.
Sedang pelaku penyelundupan adalah Lusiana yang saat itu
hendak menjenguk Heru Purnomo, napi di Lapas Narkotika. Dari hasil penyelidikan
yang dilakukan kepolisian, diketahui Lusiana merupakan istri dari Heru Purnomo.
Lusiana pun diketahui positif menggunakan narkoba. Adapun
narkoba yang didapat dari Semarang. "Yang bersangkutan terkena Pasal 114
Ayat 2 UU 35 tahun 2009. Ancaman paling berat seumur hidup," tuturnya. (Red)
Sumber: Merdeka.com
0 Komentar