![]() |
Pertimbangan KPK membatalkan SP2 tersebut agar konsentrasi para penyidik tak terganggu dalam menyidik kasus-kasus yang tengah diusut KPK. |
Radar Bharindo, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memutuskan membatalkan surat peringatan (SP) 2 yang sebelumnya
diberikan pada salah satu penyidiknya, Novel Baswedan. Pertimbangan KPK
membatalkan SP2 tersebut agar konsentrasi para penyidik tak terganggu dalam
menyidik kasus-kasus yang tengah diusut KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, saat ini, KPK
tengah dihadapkan dengan banyak kasus yang menguras tenaga para penyidik. Oleh
sebab itu, SP2 Novel pun dibatalkan untuk saat ini. "Karena menjadi
masalah, maka untuk sementara ada istilahnya dibatalkan," kata Basaria
saat ditemui di gedung KPK, Jumat (31/3).
Basaria menjelaskan, pertimbangan SP2 diberikan pada Novel
karena ada pemikiran dari para pimpinan agar Direktorat Pengawas Internal KPK
bisa fokus mengurus kasus-kasus yang lebih penting dan perlu untuk dilakukan.
Selain itu, Basaria mengatakan bahwa SP2 itu sebenarnya merupakan
urusan internal KPK yang seharusnya tidak muncul ke permukaan. Ia mengaku,
kaget saat urusan SP2 itu mendadak ramai di masyarakat.
Tidak mau masalah menjadi lebih panjang, Basaria serta para
pimpinan yang lain akhirnya memutuskan untuk membatalkan SP2 tersebut dan
membiarkan Dewan Pengawas Internal KPK bekerja seperti biasa serta
berkonsentrasi ke pekerjaan masing-masing.
Novel diganjar SP 2 dari Agus pada 21 Maret lalu. SP 2
diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP)
setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman
terkait rekrutmen penyidik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Aris
Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi
dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan.
Setidaknya, ada tiga alasan yang membuat Novel keberatan.
Pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas
Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang
direkrut tanpa prosedur reguler.
Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap
memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga
diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.
Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel
melakukan pelanggaran sedang, yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan
perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur
dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai
dan Penasihat KPK. (Red)
Sumber : CNN
0 Komentar