![]() |
Setya Novanto Ketua DPR RI |
Radar Bharindo, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menegaskan Setya Novanto terlibat atas korupsi proyek KTP elektronik.
Keterlibatan Setnov, panggilan akrab Setya Novanto, tertuang dalam surat
dakwaan Irman dan Sugiharto, pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita
sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti, kalau ada pihak yang membantah
silakan tapi kita punya dua alat bukti," kata Jaksa KPK, Irene Putri di
Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Irene juga meyakinkan bahwa Setnov termasuk salah satu dari
lima orang penggerak adanya korupsi KTP elektronik. "Iya lima orang itu
dulu," katanya.
Lima orang yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah Diah
Anggraini(Sekjen Kementerian Dalam Negeri), Irman (mantan Dirjen Dukcapil
Kementerian Dalam Negeri), Sugiharto (mantan Pejabat Pembuat Komitmen
Kementerian Dalam Negeri), Andi Agustinus alias Andi Narogong (pengusaha yang
bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri), dan Setya Novanto yang menjabat
ketua fraksi Golkar saat kasus korupsi terjadi.
Selain itu, dia memastikan uang pelicin proyek tersebut juga
mengalir ke seluruh partai politik yang dianggap terlibat proyek tersebut.
"Iya (mengalir) ke seluruh parpol saat itu,"
katanya.
Dalam dakwaan, akhir Februari 2011 Andi Narogong menemui
Sugiharto untuk menggelontorkan uang sejumlah Rp 520 miliar yang dibagi-bagikan
ke beberapa bagian. Berikut rinciannya:
1. Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar
2. Partai Demokrat mendapat Rp 150 miliar
3. PDI Perjuangan mendapat Rp 80 miliar
4. Marzuki Ali, ketua DPR saat itu, mendapat Rp 20 miliar
5. Anas Urbaningrum mendapat Rp 20 miliar
6. Chaeruman Harahap, ketua Komisi II DPR saat itu, mendapat
Rp 20 miliar
7. Partai-partai lainnya mendapat Rp 80 miliar
Setnov sendiri telah membantah menerima uang pelicin e-KTP.
Setnov bahkan bersumpah atas nama Allah, Tuhan YME, tak menerima Rp 1 pun dari
proyek e-KTP.
Dia memastikan tidak ada kader Partai Golkar yang terlibat
dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. Setnov
meminta kader Partai Golkar untuk tidak menggubris kasus tersebut. Dia
menganggap kasus yang tengah ditelisik oleh KPK itu adalah godaan kecil.
"Jangan sampai kita menanggapi isu yang saat ini lagi
menggoda. Partai kita makin baik, mudah-mudahan kita akan tambah baik. Ini
godaan yang kecil, kalau ada yang sampaikan hal gaduh pada kita, kita harus
kuat," katanya dalam sambutan acara Rakornis Partai Golkar di Hotel
Redtop, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Dia mengungkapkan, dakwaan yang beredar dan memuat nama kader
Partai Golkar terlibat tidak benar. Bahkan, Ketua DPR ini sempat bingung dengan
adanya pemberitaan yang mengatakan dirinya menerima uang sebesar Rp 543 miliar.
Setnov menegaskan, apa yang tertera dalam dakwaan tidak
benar. Bahkan, dia telah bersumpah tidak menerima apa pun dari e-KTP walaupun
hanya Rp 1 pun.
"Kedua, saya sampaikan apa betul Golkar terima Rp 150
miliar? Saya bilang itu durhaka, saya demi Allah, kepada kader Golkar saya
tidak pernah terima apapun," katanya. (Red)
Sumber: MERDEKA.COM
0 Komentar