![]() |
Ilustrasi Hukuman Pancung Arab Saudi |
Radar Bharindo, Jakarta - TKI asal Cirebon, Masamah binti
Raswa Sanusi, akhirnya bebas dari sanksi hukuman mati di Arab Saudi atas
dakwaan pembunuhan bayi majikannya yang masih berusia 11 bulan. Lolosnya
Masamah dari hukuman mati berkat adanya pengampunan dari keluarga majikannya
saat itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Provinsi Tabuk, Arab Saudi
pada 13 Maret 2017 lalu, hakim di pengadilan tersebut memberi pengampunan
kepada Masamah karena keluarga bekas majikannya memaafkan.
Baca Juga Berita Terpopuler :
Proses hukum terhadap Masamah sendiri berlangsung panjang.
Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah Rahmat Aming mengatakan, kasus yang
dialami Masamah bermula dari tuduhan membunuh anak majikannya yang masih
berusia 11 bulan pada tahun 2009. Masamah yang baru bekerja 7 bulan itu
akhirnya ditahan di Penjara Tabuk, Arab Saudi.
Rahmat mengatakan, Masamah sempat divonis hukuman kurungan
selama 5 tahun. Namun jaksa penuntut umum menyatakan banding yang kemudian
dikabulkan oleh Mahkamah Banding. Selanjutnya Mahkamah Tabuk kembali menggelar
persidangan hingga tahap akhir persidangan.
Sejak kasus ini bergulir, majikan/ahli waris korban berkukuh
menuntut Masamah dengan hukuman mati qishah yang berlaku di Arab Saudi. Hasil
sidang pada tanggal 26 Februari 2017 menetapkan bahwa sidang yang digelar
tanggal 13 Maret 2017 sedianya menjadi tahap pembacaan vonis terhadap terdakwa.
Namun, hakim ternyata masih mempertimbangkan untuk menggali
lebih dalam keterangan dari saksi-saksi yang dulu pernah mengikuti jalannya
sidang, termasuk keterangan dari Kepala Mahkamah Umum Tabuk terkait legalitas
pengakuan Masamah sebelumnya.
"Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara
damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar beliau mengubah
pendiriannya (menarik tuntutannya). Kasihan kan Masamah sudah begitu lama
dipenjara dan tidak ada bukti kuat bahwa dia pelakunya," ucap Rahmat Aming
diberitakan Liputan6.com, Kamis (16/3/2017).
Masamah sendiri dalam beberapa kali persidangan membantah
dakwaan membunuh anak sang majikan.
"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan).
Waktu kejadian itu saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur bikin susu
buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," tegas
Masamah saat di persidangan.
Masamah tetap pada pendirian bahwa dirinya tidak pernah
membuat surat pernyataan atau pengakuan membunuh. "Waktu itu saya hanya
disuruh tanda tangan saat di kantor polisi, enggak tahu itu isinya apa,"
jawab Masamah yang mengaku tidak didampingi penerjemah saat dirinya diperiksa
penyidik delapan tahun tahun silam.
Rahmat mengatakan, pihak KJRI terus berupaya melakukan
pendekatan kepada mantan majikan Masamah agar memaafkan Masamah. Namun saat itu
pihak keluarga belum mau memaafkan TKI asal Cirebon itu.
Tanpa diduga, saat persidangan terakhir, ayah korban yang
bernama Ghalib sambil terisak meneteskan air mata mengangkat tangan.
"Tanazaltu laha liwajhillah" (aku maafkan Masamah
karena mengharap pahala dari Allah)," ucapnya sambil terisak dengan suara
terbata-bata.
Dengan sedikit terkejut, hakim menanyakan secara berulang
kepada Ghalib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah.
Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan
ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat dan tanpa meminta uang diyat sama
sekali. Dia hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah.
"Akhirnya, majelis hakim mencatat pernyataaan tanazul
dari ayah korban dalam persidangan hari itu," kata Rahmat.
Dengan tanazul ini, Masamah telah dinyatakan bebas dari
tuntutan hak khusus, yaitu hukuman mati qishas.
"Alhamdulillah, semoga saya bisa segera bebas dan pulang
ke keluarga di Tanah Air. Terima kasih safarah (KJRI)," ujar Masamah saat
meninggalkan ruang sidang siang itu.
Sidang terakhir ini menjadi antiklimaks dari rentetan proses
hukum yang berjalan selama hampir 8 tahun.
"Terbebasnya Masamah merupakan buah dari sekian upaya
strategis KJRI Jeddah dalam memberikan makna kehadiran negara bagi WNI di Arab
Saudi," kata Rahmat Aming. (Red)
0 Komentar