![]() |
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kab Karawang |
![]() |
Ketua LSM Lodaya, Nace Permana |
Radar Bharindo, Karawang - Terkait piutangnya yang
mencapai Rp 20,3 Miliar "Direksi dituntut harus berani membeberkan pihak
mana saja yang terlibat dalam piutang sebesar itu. Kami tidak yakin piutang
sebanyak itu melulu tunggakan pelanggan,"ujar Ketua LSM Lodaya, Nace
Permana, Rabu (15/3).
Menurutnya, jika dilihat dari data, penambahan piutang PDAM
terjadi secara teratur dengan rata-rata penambahan piutangnya Rp 2,2 miliar per
tahun. Atas dasar itu pula dirinya mencurigai uang PDAM ada yang meminjam untuk
keperluan di luar kegiatan perusahaan tersebut.
Direksi seharusnya terbuka. Sebab, PDAM Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Tirta Tarum merupakan milik Pemda yang berarti milik masyarakat
Karawang.
Menurut Nace, selama ini tersiar kabar jika sejumlah pejabat
eksekutif dan legislatif kerap meminjam uang ke PDAM untuk berbagai keperluan.
Namun, mereka tak pernah membayar utang tersebut.
"Mungkin uang yang dipinjam mereka yang kemudian menjadi
piutang," kata Nace.
Disebutkan pula, dirinya berharap pihak kejaksaan segera menyelidiki kasus piutang PDAM tersebut.
Pasalnya, piutang yang awalnya akan diputihkan itu berpotensi menimbulkan
kerugian negara.
"Jika bupati tidak menindak lanjuti hal ini, saya yang
akan melaporkannya ke Kejati," ujar Nace mengeluarkan ancaman.
Di tempat terpisah salah seorang pelanggan PDAM Tirta Tarum,
Arif Budiman mengatakan, penambahan piutang PDAM yang mencapai Rp 2,2 miliar
per tahun sangat tidak realistis. "Kalau dirata-ratakan piutang PDAM Tirta
Tarum bertambah Rp 180 juta per bulan. Sementara jumlah pelanggan aktif kurang
dari 7000 pelanggan," kata Arif Budiman.
Menurutnya, jika piutang itu mengendap di tangan pelanggan
berarti ada ribuan pelanggan yang tidak membayar air PDAM. Sebab, rata-rata
pelanggan hanya membayar air antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.
Disebutkan juga, jika piutang itu macet pada beberapa
pelanggan saja, berarti pelanggan itu tidak membayar air selama bertahun-tahun.
Padahal pada kenyataannya, baru dua bulan menunggak saja, sambungan air ke
rumah pelanggan tersebut sudah diputus.
"Sangat mustahil piutang itu nyangkut di
pelanggan," kata Budi.
Menurutnya, guna mengusut hal itu, Bupati Karawang sebagai
pemilik PDAM Tirta Tarum harus bertindak tegas. "Bupati harus meminta
bantuan BPK/BPKP, dan bahkan akuntan publik untuk mengaudit PDAM Tirta Tarum.
DPRD juga jangan diam saja karena hal ini menyangkut uang besar," katanya.
(Red)
Sumber: KoBer
0 Komentar