![]() |
ilustrasi (Radar Bharindo) |
Radar Bharindo, Karawang - Tim Satgas Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Karawang berhasil mengamankan dua pelaku
pemerasan dan pengancaman kepada Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4
Karawang, Rawi.
Pelaku berperan seperti komisioner Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan pelaku mengaku sebagai anggota KPK. Tetapi dengan akronim
Komite Pemberantasan Korupsi, ke dua
pelaku menanyakan mengenai anggaran dana bos dan pungutan liar Rp 1,2 juta
kepada seluruh siswa.
"Dua pelaku yang diamankan diantaranya bernama Ef(41)
dan AdM (49), pada Kamis 9 Maret 2017. Mereka mengaku sebagai KPK yang
disingkat Komite Pemberantasan Korupsi
bukan Komisi.
Mereka melakukan pemerasan kepada Kepala sekolah MAN 4
Karawang, atas nama Rawi, menanyakan soal dana bos dan pungutan Rp1,2 juta
kepada siswa," ungkap Ketua Satgas Saber Pungli Karawang, Komisaris Polisi
(Kompol), Irwansyah kepada Media Indonesia, Selasa (14/3).
Menurut Irwansyah, kemudian Rawi menjelaskan kepada dua
pelaku pemerasan jika anggaran tersebut telah diperiksa oleh pihak lain dan
memperlihatkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan kepada pelaku.
"Kemudian Kepsek berinisiatif menelepon Polsek
Rengasdengklok yang selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Saber untuk
mengamankan pelaku," ujarnya.
Kata dia, dari hasil pemeriksaan lanjutan tim Saber, pelaku
juga melakukan upaya pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa
Karyamakmur, Desa Batujaya, Kepala SMA 1 Batujaya dan Pengusaha penggaris yang
pernah bekerjasama dengan UPTD Pendidikan.
"Berdasarkan keterangan Suwandia pengusaha penggaris,
warga Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok bahwa benar pada tanggal 28
Februari 2017 kedua pelaku juga mengaku pernah dari salah satu media NM News, yang
menanyakan izin usaha, kemudian meminta uang Rp2 juta, karena pelapor tidak mau
pusing kemudian memberikan uang hanya Rp 1 juta," paparnya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 369 KUHP karena bentuk
pengancamannya adalah akan mencemarkan nama baik secara lisan maupun tertulis.
"Atau akan membuka rahasia dengan ancaman 4 tahun Penjara," tegas Kompol
Irwansyah. (Red)
Sumber: PEKA, Media Indonesia
0 Komentar