![]() |
Ilustrasi By dwi |
Radar Bharindo, Bekasi - Seorang anggota Polres Metro
berinisial NN dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas
Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pasalnya, bintara
polisi tersebut diduga melakukan pemerasan terkait tuduhan kasus narkoba.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, NN memeras seorang warga
berinisial MM senilai Rp 10 juta. MM yang merupakan pelayan kafe di kawasan
Tambun Selatan diperas setelah ditangkap atas tuduhan kasus narkoba pada Sabtu
(4/3) lalu.
Usai penangkapan itu, keluarga MM berinisial NR (40) langsung
menemui NN. Dalam pertemuan itu, NN diduga meminta uang Rp 40 juta agar MM yang
ditangkap atas kasus narkoba dapat dibebaskan.
NR merasa keberatan, karena nilai yang diminta NR cukup
besar. Alhasil, keduanya akhirnya negosiasi, dan disepakati uang untuk
membebaskan MM sebesar Rp 10 juta. Keduanya lalu bertemu di kawasan Tambun.
Namun, ketika NR memberikan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak
100 lembar, anggota Propam Polda Metro Jaya menangkapnya. Belum diketahui
terungkapnya kasus ini berkat laporan NR kepada anggota Propam atau
penyelidikan anggota sendiri.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra ketika
dikonfirmasi wartawan pada Minggu (12/3) membenarkan perihal kabar penangkapan
anak buahnya oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Informasi tersebut masih kita dalami faktanya,"
kata Asep pada Minggu (12/3).
Asep menambahkan, telah melakukan berbagai upaya untuk
melakukan pencegahan adanya pungutan liar atau pemerasan yang melibatkan
anggotanya. Salah satunya selalu mengingatkan tentang kode etik, disiplin Polri
dan pidana di hadapan anggota ketika apel upacara tiap pekan. (Red)
Sumber: Merdeka.com
0 Komentar