![]() |
Minggu, 19 Maret 2017 - 16:28 WIB
Komplotan predator anak yang diringkus Polres Pandeglang. Tiga pelaku mengincar
anak-anak yang tengah bermain. (ist)
|
Radar Bharindo, Jakarta - JAKARTA, - Kepolisian
Republik Indonesia baru saja meringkus komplotan paedofil yang melancarkan aksi
mereka melalui jejaring sosial.
Yang mengejutkan, polisi menduga komplotan itu masuk ke dalam
jaringan paedofil internasional. KPAI mengungkapkan, pada 2013 ke 2014, ada
kenaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 1.297.
Namun, pada 2015 turun drastis. Hal ini dikarenakan adanya
Perppu Kebiri, atau regulasi yang memungkinkan jatuhnya hukuman kebiri bagi
pelaku kekerasan seksual pada anak.
Ternyata eksistensi jaringan paedofil ini telah terendus lama
oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pada awal 2016, Sekjen KPAI,
Erlinda, pernah mengungkap kekhawatirannya.
Dia mengingatkan bahaya jaringan paedofil yang sewaktu-waktu
mengintai generasi bangsa. Bahkan berdasarkan hasil investigasi pihaknya, kasus
kejahatan yang mengincar anak-anak ini telah melibatkan jaringan paedofil
internasional.
Jaringan internasional memang sangat mudah dibentuk dengan
kemudahan yang diberikan oleh internet. Bukti, empat administrator Official
Candy’s Group di Facebook, telah berhasil mengumpulkan lebih dari 7.000 anggota
dari dalam maupun luar negeri.
Begitu cepatnya tersebar walau baru beroperasi selama satu
tahun. Dalam kurun tersebut, lebih dari 600 konten foto dan video pornografi anak
diunggah di grup tersebut.
Seperti yang dikatakan banyak pengamat, teknologi dan
internet merupakan pisau bermata dua. Oleh karena itu seseorang harus bisa
bijak menggunakannya.
Sedangkan dalam urusan konsumsi teknologi oleh anak-anak,
orangtua dirasa cukup bertanggung jawab untuk bisa menjaga buah hati mereka
bersosialisasi di dunia maya.
BLOKIR Kejahatan paedofil di media sosial ini ternyata tidak
hanya terjadi di Indonesia saja. Saat melakukan pencarian di Google dengan
keyword ‘Facebook’ dan ‘paedofil’, beberapa berita kejahatan seksual terhadap
anak banyak bermunculan. Total ada 3,58 juta berita terkait Facebook dan
Paedofilia.
Ada yang menggunakan media sosial untuk mengambil gambar anak
kemudian mengeditnya sedemikian rupa demi memuaskan fantasi seks mereka.
Ada juga yang sama, menggunakan grup Facebook untuk berbagi
foto dan video seksual anak. Sejatinya Facebook sudah memberikan peringatan
tegas untuk penggunanya yang ingin bergabung, wajib berusia di atas 13 tahun.
Dalam Terms of Service, bagian Registrasi dan Account Safety,
poin 5 tertulis bahwa pengguna tidak BOLEH mendaftar akun Facebook juga berusia
di bawah 13 tahun.
Sedangkan
pada poin 6 tertera jika Facebook tidak boleh digunakan oleh terpidana penjahat
seksual. Dalam sesi tanya jawab di laman media sosial dunia itu, Facebook juga
menegaskan jika diketahui akun atau grup yang berisi konten aneh dan tidak
membuat nyaman, maka pengguna bisa melaporkannya. (Red)
Sumber:
http://news.metro24jam.com
0 Komentar