![]() |
Aparat Polisi saat menuliskan surat tilang dihalaman Mako Polsek Rengasdengklok |
Radar Bharindo, Karawang - Aparat gabungan dari
Polsek Rengasdengklok, dibantu jajaran Polres dan Dinas Pendapatan Jawa Barat
gelar razia di Jalan Raya Rengasdengklok, Selasa (28/2).
Dari razia tersebut, sebanyak 678 kendaraan roda dua dan 315
kendaraan roda empat berhasil dijaring aparat untuk dilakukan pemeriksaan
terhadap surat-surat kendaraan. Terlihat satu mobil dinas plat merah pun tak
luput dari razia.
Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Jawa Barat, Dadang
Worsono mengatakan, kegiatan razia gabungan ini merupakan kegiatan rutin yang
merupakan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kepolisian
Daerah Jawa Barat, yang ditindaklanjuti dibawahnya cabang dinas dengan Polres
dan Polsek.
"Dilakukan pengecekan kendaraan, diperiksa
surat-suratnya. Khususnya kendaraan yang belum bayar pajak diharapkan dengan
adanya operasi gabungan ini, mereka bisa teringatkan. Bagi mereka yang belum
bayar pajak pada saat ada operasi gabungan jadi ingat," ungkap Dadang.
Dadang mengatakan, disamping operasi, juga dilakukan
layanan-layanan lain seperti Samling (samsat keliling), Samdong (Samsat
gendong), dan outlet-outlet. Termasuk di Rengasdengklok contohnya terdapat
salah satu outlet Samsat di BJB. Dalam operasi gabungan ini, pertama juga
diberlakukannya kantor penerimaan negara bukan pajak (PNPB), untuk meningkatan
pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
"Kita harapkan dengan adanya operasi gabungan ini,
timbul kesadaran masyarakat akan kewajibannya untuk membayar pajak. Dalam
artian kadang-kadang kan lupa, baru keliatan setelah distop dalam operasi
gabungan, waduh saya belum bayar pajak nih," ujarnya.
Dadang menambahkan, operasi gabungan tersebut dilakukan di
empat titik. Pertama di Telagasari, kemudian Rengasdengklok, dan selanjutnya di
Galuh Mas, dan Klari.
0 Komentar