![]() |
Terkait perijinan, Pembangunan dan toko moderen TOKMA disegel dikota Subang (Photo RB |
Saat melakukan penutupan petugas satpol PP mendapat dukungan
Dinas Perhubungan, personil Polisi dan TNI. Penutupan dimulai Kamis pagi
(30/3/17), tim gabungan pertama kali bergerak menutup toko modern yang sudah
beroperasi di Jalan Raya Pagaden Kampung Rancabogo Desa Sukamulya Kecamatan
Pagaden, pelaksanaannya berlangsung lancar, tanpa ada perlawanan. Setelah itu
tim bergerak menuju dua lokasi toko modern lainnya yang masih proses
pembangunan, yaitu di Pamanukan dan dilanjutkan ke lokasi di sekitar cadika
Kecamatan Subang Kota.
“Kami sudah mengirim teguran hingga 3 kali, tetapi tidak
digubris. Jadi kami segel sementara,”kata Kasi Penegakkan Perda Satpol PP
Subang, Dede Rosmayadi. Dia mengatakan penutupan toko modern ini berlangsung
hingga pengelolanya mengantongi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Itu
sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penataan
Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Swalayan.
“Selain Tokma yang sudah beroperasi, penutupan juga kami
lakukan ke lokasi toko modern yang masih dibangun di Pamanukan dan di cadika
dekat Kwarcab. Pramuka, Subang. Penutupan juga akan berlanjut terhadap mini
market yang tak mengantongi ijin," katanya.
Sebelum petugas melaksanakan penutupan sementara, terlebih
dahulu mengikuti apel dipimpin Kabag. Ops Polres Subang, Kusno Diantara. Apel
yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Satpol PP dan Linmas Subang itu
diikuti 265 anggota, terdiri dari Satpol PP Subang, Dishub, Polres, Kodim 0605,
Yonif 312 dan Subdenpom serta Kejaksaan. (Red)
Sumber: PR
0 Komentar