![]() |
Photo Fahira Idris |
Radar Bharindo, Jakarta - "Terkait Penyekapan 300
orang TKI di Riyadh, Arab Saudi yang diduga menjadi korban Trafficking, Komite
III DPD RI mendesak Pengesahan RUU PPILN untuk Mencegah & Mengatasi TKI Non
Prosedural"
Selali lagi, Komite III DPD RI menyatakan keprihatinannya
atas kasus yang menimpa terhadap 300 warga Negara Indonesia yang disekap dan
diduga sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Riyadh Arab
Saudi.
Komite III DPD RI menyatakan bahwa terlepas dari fakta
sebagaimana yang dilansir oleh Kementerian Luar Negeri RI bahwa ke 300 WNI
tersebut merupakan TKI non prosedural yang tidak tercatat dan terdata pada
otoritas yang berwenang menyelenggarakan penempatan TKI di luar negeri, namun
Komite III DPD RI berpandangan dan mendesak kepada Kementerian Luar Negeri
untuk melakukan berbagai upaya penanganan dan penyelamatan terhadap ke 300 WNI
tersebut.
Negara harus tetap hadir memberikan perlindungan dan rasa aman pada
setiap warga negaranya dalam situasi dan kondisi apapun. Oleh karena itu Komite
III DPD RI mengapresiasi dan mendukung setiap langkah Kementerian Luar Negeri
dalam upaya penanganan dan penyelamatannya.
Komite III DPD RI juga berpandangan bahwa kasus-kasus seperti
ini, penempatan TKI non prosedural sudah terlalu sering dan selalu memakan
korban. Hal ini pada satu sisi mengindikasikan kurangnya pemahaman calon TKI
atas pentingnya ketaataan terhadap prosedur dan/atau hukum yang berlaku.
Namun pada sisi yang lain juga mengindikasikan lemahnya
pengawasan atas penegakan ketentuan hukum yang berlaku. Penguatan terhadap
kedua poin tersebut, sesungguhnya telah diupayakan untuk dilengkapi dan
disempunakan oleh Komite III pada RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar
Negeri yang merupakan usul inisiatif DPD RI dan telah dsampaikan kepada DPR RI
untuk dilakukan pembahasan.
Fakta tentang belum selesainya pembahasan atas RUU PPILN di
DPR hingga saat ini mengingat adanya beberapa isu krusial yang belum selesai
dibahas antara DPR RI dan pemerintah harus segera difinalkan. Dalam pandangan
Komite III semakin lama pengesahan RUU dimaksud akan memperlambat upaya negara
untuk menangani persolan TKI non prosedural secara komprehensif dari hulu ke
hilir.
Kejadian ini harus menjadi kasus terakhir yang menimpa WNI.
Terlebih dengan adanya komitmen dari Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian
Hukum dan HAM pasca terbitnya SE perihal Pencegahan TKI non Prosedural yang
ditetapkan Februari 2017 lalu yang menginstruksikan kepada jajarannya untuk
melakukan berbagai tindakan preventif mencegahan TKI non Prosedural melalui
penelitian dan pemeriksaan yang ketat terhadap persyaratan pada saat pembuatan
paspor.
Sebagai representasi daerah, Komite III DPD RI juga mendesak
pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota bersama dengan intansi
terkait untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam tahapan
pra penempatan TKI berupa pendataan calon TKI, pemenuhan persyaratan dan
perizinan calon TKI.
Terhadap pemerintahan d tingkat desa Komite III DPD
mengharapkan kiranya setiap desa di seluruh Indonesia dapat memaksimalkan
penggunaan dana desa bagi embentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) sebagai bentuk kemandirian desa dalam penciptaan lapangan kerja untuk menyerap
potensi sumber daya manusia desa.
Adapun terhadap pemerintah pusat Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, sangat diharapkan untuk memperluas cakupan wilayah dan target
pelaksanaan program DESBUMI. (Fah,Red)
Sumber: Senator DKI Jakarta Waketu
Komisi III DPR RI
0 Komentar