![]() |
Peta Perbatasan Turki dan Syria |
Radar Bharindo, Jakarta - Otoritas Turki mendeportasi dua
orang warga negara Indonesia pada Sabtu (8/4/2017) kemarin karena memasuki
perbatasan Suriah. Seorang di antaranya berstatus anggota legislatif daerah dan
seorang lainnya bekerja di sektor swasta.
![]() |
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto |
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen
(Pol) Rikwanto menjelaskan, WNI pertama bernama Muhammad Nadir Umar, anggota
DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai Keadilan Sejahtara (PKS).
![]() |
Muhammad Nadir Umar, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai Keadilan Sejahtara (PKS). |
"Dia dideportasi di Bandara Juanda, Sidoarjo," ujar
Rikwanto melalui pesan singkat, Minggu (9/4/2017).
Sementara WNI kedua bernama Budi Mastur, berstatus usaha
swasta dan aktif di LSM Forum Dakwah Nusantara. Budi diketahui dideportasi
melalui Bandara Husein Sastra Negara Bandung.
Kronologis
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya bersama-sama berangkat
ke Istanbul, Turki, pada 31 Maret 2017. Mereka menempuh rute Bandung,
Surabaya-Kuala Lumpur-Istanbul. Keduanya sampai di Istanbul pada tanggal 1
April 2017.
Di sana, mereka mengunjungi tempat pengungsian warga
Palestina di Istanbul untuk menyalurkan bantuan.
"Rencana dana yang akan disalurkan, sebesar USD
20.000," ujar Rikwanto.
Keduanya juga menyalurkan bantuan uang ke pengungsi Palestina
di Lebanon. Pada 2 April 2017, keduanya berangkat ke Gazianteb Turki.
Sore harinya, keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota
Rayhanli, perbatasan antara Turki dengan Suriah. Keduanya juga sempat menginap
di kantor cabang yayasan penyalur bantuan bernama Qoiru Umah di Rayhanli dan
pada 4 April 2017 bertolak kembali ke Lebanon.
"Setelah sampai di Lebanon, keduanya terkendala visa
kemudian dikembalikan ke Istanbul. Diketahui, rupanya mereka sudah memasuki
daerah perbatasan Turki-Suriah dan kemudian diamankan oleh Imigrasi
setempat," ujar Rikwanto.
Rikwanto sekaligus meluruskan pemberitaan bahwa keduanya
bukan ditangkap, melainkan dijemput oleh Tim Densus 88 Polri.
"Karena, setiap deportan yang berhubungan dengan Turki
maupun terkait informasi soal kelompok radikal dari negara lain, itu pasti
diberitahukan ke Densus 88 untuk dilakukan penerimaan. Jadi itu prosedural
saja," ujar Rikwanto.
Kini, kedua orang tersebut masih diamankan di RPSA
Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur. Mereka masih harus menjalani
proses interogasi sebelum dikembalikan ke keluarganya. (Kom,Red)
Sumber: KOMPAS.com
0 Komentar