![]() |
Kericuhan di Sidang Paripurna DPD RI di Senayan pada 3 April 2017 |
Radar Bharindo, Jakarta - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) RI, Muhammad Afnan Hadikusumo melaporkan dua rekannya yang juga merupakan
anggota DPD RI ke Polda Metro Jaya, Senin 3 April 2017 malam, atas tuduhan
dugaan pengeroyokan.
Simak Video Beritanya di :
Laporan itu sendiri sudah diterima dengan nomor:
LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 3 April 2017. Dua terlapor
diketahui bernama Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya,
Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono laporan tersebut diduga
terkait kericuhan sejumlah anggota DPD ketika melangsungkan rapat paripurna di
Gedung Nusantara V, Senin 3 April 2017 siang ini.
"Laporannya diterima dengan pasal 170 KUHP tentang
Pengeroyokan. Laporannya sudah diterima," katanya saat dikonfirmasi, Senin
3 April 2017.
Lebih lanjut Argo menjelaskan bahwa pihaknya akan menangani
kasus ini secara profesional. Ia menegaskan tak akan ada perlakuan khusus meski
pelapor dan terlapor sama-sama anggota DPD RI. Kepada polisi, korban sendiri
mengaku mengalami luka dan merasa sakit di bagian kepala.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan
saksi. Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya
menyudahi. (Vi.co, Red)
Sumber : VIVA.co.id
0 Komentar