![]() |
Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Karawang |
“Saya tidak yakin Dewi saja yang mencuat tudingan ini. Bisa
jadi anggota DPRD lain ada yang tidak reses juga, atau melaporkan reses fiktif.
Maka harus ada pemeriksaan dari Kejaksaan Karawang,” kata Panji, Rabu (5/4).
Panji juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang
melakukan pemeriksaan anggaran reses atau kunjungan DPRD Karawang.
Dewi bisa dijadikan sebagai pintu masuk untuk memeriksa
dugaan reses fiktif/bodong dan mudah-mudahan jadi justice kolaborator. Masyarakat tengah
mamandang dewan buruk, karena ribut soal dana aspirasi, ditambahkan lagi dengan
adanya kabar reses fiktif.
“Semakin tidak percaya saja masyarakat kepada DPRD,” katanya.
Panji juga meminta kelengkapan dewan harus aktif, seperti
Badan Kehormatan (BK) yang diketuai, Nurlaela Saripin harus menunjukan
eksistensinya. “BK harus aktif bekerja dong. Ngapain saja,” cetusnya.
Sebelumnya, Informasi awal mula mencuat Dewi Rohayati tidak
melakukan reses ini dari kader PAN. Sehingga Sekretaris DPD PAN Karawang, Dadan
Suhendarsyah mengungkapkan, kaitan informasi dan pengaduan dari kader maupun
masyarakat perihal Dewi Rohayati tidak melaksanakan reres di Dapil I, Dadan
mengaku sudah diterima laporannya di DPD PAN.
Untuk menindak lanjuti persoalan Dewi Rohayati, Dadan telah
mengutus salah satu pengurus untuk meminta keterangan baik kepada yang
bersangkutan maupun kepada pihak keluarganya.
“Kita belum bisa menyimpulkan kerena tidak bisa memutuskan
sepihak, maka akan melakukan kroschek terlebih dahulu.Kalau memang nanti
terbukti bahwa Dewan PAN ini tidak melaksanakan tugasnya, sementara hak-nya
sudah diambil. Tentu akan menjadi bahan DPD PAN untuk melakukan tindakan
tegas,” tandas Dadan. (Red)
0 Komentar