![]() |
Ilustrasi (Ist, RBI) |
Radar Bharindo - Pemblokiran sejumlah situs yang
dianggap radikal memang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) melalui instruksi yang dilayangkan kepada para penyedia jasa
internet (ISP).
Tindakan pemblokiran itu dilakukan berdasarkan permintaan
dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui surat Nomor
149/K.BNPT/3/2015. Kriteria penilaian radikal pada sebuah situs disebutkan merupakan
kewenangan dari BNPT.
Meski begitu, pihak Kemenkominfo mengaku permintaan
pemblokiran yang dilakukannya bukanlah tindakan asal-asalan. Kemenkominfo
mengklaim pihaknya memiliki kriteria sendiri sebelum memutuskan untuk memblokir
suatu situs tertentu, yakni:
1. Sudah dianalisa oleh Kementerian atau Lembaga yang
mengajukan
2. Domain yang digunakan bukan domain Indonesia (bukan .id
melainkan .com)
3. Situs dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung
konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku
Kepala Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu
menyatakan bahwa sebagai bukti atas tindakan tak asal blokir yang diambil,
pihaknya hanya memblokir 19 dari 26 situs yang diajukan BNPT. Instruksi
pemblokiran kepada ISP dilakukan pasca pengecekan ulang oleh pihak Kominfo.
"Setelah diteliti Kominfo, dari 26 situs yang diminta
blokir BNPT ada dua situs duplikasi, empat web tidak aktif dan satu web sudah
ditutup. Jadi kita blokir hanya 19 situs," papar Ismail.
0 Komentar