![]() |
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (tengah baju putih)
didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo dan pimpinan lainnya. (RBI)
|
Radar Bharindo - Setelah anak buahnya bersama
pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Kemendes PDTT) tertangkap tangan dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan
penerbitan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2016,
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan
lima hal.
Kelima hal itu dikemukakan Moermahadi di hadapan pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK
terhadap pegawai BPK dalam OTT yang baru dilakukan kemarin, Jumat (26/5).
“Kedua, BPK akan ikuti seluruh proses hukum yang sedang
berjalan dengan seksama guna menentukan langkah lebih lanjut terhadap
organisasi dan auditor yang bersangkutan.
Ketiga, BPK berkomitmen mendukung proses pemberantasan
korupsi,” terang dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).
Lalu yang keempat, BPK akan menjadikan insiden ini sebagai
suatu pembelajaran yang berharga untuk menjaga kredibilitas lembaga dan tetap
menjaga kerjasama aparat penegak hukum.
“Hal ini untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,”
ucapnya.
Dan terakhir, sambungnya, BPK telah miliki sistem penegakan
hukum internal dan kerjasama majelis kehormatan kode etik yang terbukti
menangani efektif. “Namun demikian sistem itu enggak bisa memantau setiap
individu di BPK,” kata dia
Sementara Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar menambahkan, setiap
tahun anggaran, BPK memeriksa sebanyak 87 kementerian pusat. "Ditambah
sejumlah lembaga. Jadi seluruhnya kami audit 540. Ini pembelajaran bagi auditor
BPK bahwa profesionalisme itu suatu keharusan,” kata dia.
Dikatakannya, untuk penerbitan opini WTP BPK sebenarnya ada
prosedur yang kuat dan tidak sembarangan. “Jadi ini pembelajaran untuk kami dan
kami dukung proses pemberantasan korupsi di indonesia,” tukas dia. (jpc,Red)
Sumber : JawaPos.Com
0 Komentar