![]() |
Unjuk rasa Jurnalist di Medan (ist) |
Radar Bharindo - Puluhan jurnalis gabungan dari
sejumlah organisasi pers menggelar aksi unjuk rasa terkait penganiayaan
jurnalis Adi Palapa Harahap, yang bekerja sebagai kontributor iNews TV (MNC
Biro Medan). Aksi berlangsung tertib di bundaran air mancur Jl. Sudirman Medan,
Rabu (29/3/) sekira pukul 10.00 WIB.
Hadir perwakilan Badan Pengurus Harian (BPH) Pengurus Daerah
(Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Persatuan
Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Medan (FJM), Aliansi Media Cyber
Indonesia (AMCI) dan sejumlah paguyuban jurnalis lainnya.
Dalam aksi, Ketua Pengda IJTI Sumut, Budiman Amin Tanjung
mengatakan, aksi merupakan bentuk solidaritas terhadap korban yang mendapat
tindak kekerasan dari pihak tidak bertanggungjawab.
"Jurnalis bekerja dilindungi Undang-undang. Oleh karena
itu, preman jangan menggunakan hukum rimba," tegas Budi.
Dia juga mendesak Dan Lantamal I Belawan untuk mengusut oknum
TNI AL yang disinyalir terlibat dalam penganiayaan.
"Aparat Pemerintah harusnya sebagai pengayom dan
pelindung, bukan sebaliknya menjadi alat menganiaya masyarakat," tambah
Budi.
Budi juga mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang tanggap
dengan mengamankan tiga dari belasan tersangka.
"Kita mendorong Polda Sumut menangkap tersangka lain
yang saat ini masih bebas berkeliaran. Basmi aparat nakal yang membacking mafia
tanah maupun usaha ilegal. Institusi Polri jangan dicemari oleh oknum nakal
untuk kepentingan pribadi," sebut Budi.
Sementara itu, Ketua AJI Medan, Agoez Perdana mengimbau,
semua pihak harus memahami fungsi pers sesuai Undang-undang Pers No. 40/1999.
"Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan
lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai Undang-undang. Artinya, selesaikan
dengan cara yang diatur UU Pers No. 40/1999,
bukan dengan cara kekerasan terhadap jurnalisnya," tegas Agoez.
Menurut dia, tindakan penganiayaan itu melanggar pasal 4 ayat
1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, dan dapat
dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500 juta
"AJI secara tegas menolak segala bentuk praktik
impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Serta meminta korban untuk
tidak menempuh jalur perdamaian," ujar Agoez.
Selain berorasi, dalam aksinya, jurnalis juga meletakkan
kamera dan ID Press diatas poster sebagai bentuk keprihatinan atas tindak
kekerasan yang terus dialami para jurnalis.
Dari sekitar 15 orang tersangka penganiayaan, tiga
diantaranya telah diamankan Ditkrimum Polda Sumut dari tanah garapan Jl. Haji
Anif, Selasa (28/3/) sekira pukul 15.00 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing Parlin Sitorus yang berperan
sebagai membawa tersangka lainnya ke rumah korban. Kemudian Torang Silaen,
berperan turut melakukan penganiayaan terhadap korban dan terakhir Hokbin
Sinaga, yang berperan mengetuk pintu rumah korban.
Petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Nissan
X-Trail milik tersangka Parlin Sitorus yang digunakan para pelaku ke rumah
korban, 1 buah CD rekaman pemberitaan tentang penyerobotan tanah dan keberadaan
gudang semen ilegal, dan 3 unit handphone milik para tersangka.
Polda Sumut juga sedang memburu dua tersangka lain Gunung
Silaen dan Endang Silaen, pemilik gudang semen ilegal yang di duga kuat sebagai
pendana penganiayaan korban.
Sebelumnya diketahui. Penganiayaan Adi Palapa Harahap terjadi
di rumah kontrakan korban, Jl Pasar III, Mabar Hilir, tidak jauh dari SD Pelita
pada Kamis (23/3/) sekira pukul 21.30 WIB kemarin.
Belasan pria (preman) bersama dua oknum, seorang di duga kuat
oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sumut dan seorang oknum anggota TNI
AL Lantamal I Belawan mendatangi rumah korban, kemudian melakukan penganiayaan
di hadapan isteri korban, anak (6) dan adik ipar korban (27). (88,Red)
0 Komentar