Radar Bharindo - Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary
Syam Indradi S.H, S.IK, M.H, yang sebelumnya menjabat Kapolres Cimahi, punya
gaya dan cara beda untuk menjalin keterbukaan informasi dan komunikasi dengan
masyarakat. Yaitu dengan cara membagi-bagikan nomor teleponnya kepada
masyarakat. Adapun nomor yang bisa dihubungi 081 1998 1998.
Kapolres juga mewajibkan setiap anggota kepolisian di
lingkungan Polres Karawang hingga tingkat Polsek untuk memberikan nomer telepon
kepada masyarakat.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat merasa lebih dekat dengan
kepolisian, sehingga bisa menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Baca Juga :➢Inilah sosok Kapolres Baru, "Kapolres Karawang Resmi Dijabat AKBP Ade Ary Syam SH, S.IK, MH"
"Saya berharap warga Karawang yang berjumlah sekitar 2,2
juta jiwa ini bisa mengetahui nomor telepon kami, Wakapolres, Kapolsek atau
Babinkamtibmas.
Saya pastikan pihak kepolisian baik yang ada di Mapolres
hingga ketingkat Polsek akan melayani warga Karawang selama 24 jam. Artinya
kami siap dihubungi oleh masyarakat selama 1X24 jam baik untuk menyampaikan
informasi ataupun membutuhkan bantuan," katanya, Minggu (28/5).
Menurutnya, untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan
menciptakan sistem keamanan yang baik tidak boleh ada jarak antara polisi
dengan masyarakat. Polisi membutuhkan kerja sama dari seluruh lapisan
masyarakat untuk menciptakan sistem keamanan yang lebih baik agar situasi aman
lebih cepat terwujud.
"Tidak boleh ada jarak antara polisi dengan semua elemen
masyarakat. Makanya saya sudah sampaikan kepada anggota saya agar nomer telepon
diberikan kepada warga masyarakat dimana dia bertugas. Jika ada warga yang
membutuhkan bantuan segera layani. Namun jika ternyata ada warga kecewa karena
tidak dilayani oleh anggota saya, laporkan saja kepada saya dan pasti saya
tindak tegas," katanya.
Ditambah Ade, pencegahan kejahatan harus dilakukan secara
bersama- sama antara polisi dengan masyarakat. Masing-masing individu harus
dapat melindungi harta bendanya, menjaga keselamatan keluarga, sehingga
mempersempit ruang gerak dan kesempatan para pelaku kejahatan.
"Jumlah polisi dan warga yang harus dilayani sangat
terbatas sehingga butuh dukungan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah
terjadi kejahatan. Kalau sudah memiliki nomor polisi dan dilayani dengan baik,
tentunya ini bisa menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Sehingga
masyarakat Karawang bisa hidup aman, tenteram dan sejahtera,"pungkasnya. (KB,Red)
0 Komentar