![]() |
Kapolres Bekasi Kota Kombes Hero Bachtiar (kedua dari kiri)
memperlihatkan senjata tajam yang berhasil disita dari para geng motor. (JP.c)
|
Radar Bharindo - Puluhan anggota geng motor
Tambun 45 dibekuk polisi di daerah Jatiwaringin, Kota Bekasi. Belasan menjadi
tersangka kepemilikan senjata tajam. Dalam aksinya mereka dikenal sadis.
Polisi mengamankan pria berinisial SA (18), OM (19), AS (19),
MR (20), IB (23), GK (21), HP (21), MZ (20), YT (21), YY (22), dan YS (19).
Polisi juga menyita barang bukti berupa 15 bilah senjata tajam dari berbagai
jenis.
”Aksi mereka terkenal sadis bila bentrok dengan kelompok
lain. Masyarakat sudah resah dengan ulah kelompok ini,” kata Kapolres Metro
Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar, Jumat (26/5).
Hero mengatakan, mereka ditangkap ketika hendak melakukan
penyerangan kepada anggota geng motor Prumpung. Kedua kelompok itu sudah
sepakat untuk tawuran di daerah Taman Mini, Cipayung, Jakarta Timur.
Beruntung warga di daerah Pangkalan Jati, Jakarta Timur,
langsung menghalau rencana anggota geng motor Tambun 45 saat menuju ke Jakarta.
Merasa di hadang, anggota geng motor itu langsung memutar arah. Dan ketika
melintas di depan SPBU Jatiwaringin, mereka dihadang oleh Polsek Pondokgede,
dibantu masyarakat.
Dalam usaha penangkapan itu, anggota geng motor melakukan
perlawanan, hingga salah satu warga luka bacok di bagian telinga sebelah kri
dan robek di jari tengah. “Disitu, polisi dibantu warga langsung menangkap
anggota geng motor yang berjumlah 48 orang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12
tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa ijin dengan
hukuman penjara selama 12 tahun. (JPc,Red)
0 Komentar