![]() |
Radar Bharindo – Mabes Polri Satgas Medsos
Dittipid Siber, Selasa (23/05/2017) sekitar jam 05.00 Wib telah melakukan
penangkapan terhadap admin akun Instagram dengan nama muslim_cyber1
Informasi yang diperoleh tim kontributor
tribratanews.polri.go.id, penangkapan terhadap pemilik akun medsos Instagram
dengan nama muslim_cyber1 dengan identitas Nama inisial HP, kelahiran Jakarta
pada tanggal 19 Des 1994, yang beralamat di Ciganjur Cipedak Jagakarsa Jakarta
Selatan.
Pelaku HP ditangkap di rumahnya Jl Damai No 90 RT 09 RW 04
Kel Cipedak Kec Jagakarsa Jakarta Selatan, barang bukti yang berhasil di
amankan dari pelaku HP berupa : 1 Unit HP Xiaomi type note 3, 1 Simcard XL dan
1 Simcard 3.
Tersangka HP ditangkap karena telah mendistribusikan “fake
chat” antara Kapolri dengan Kabid Humas PMJ tentang kasus HRS dan FH dan
beberapa postingan / capture yg mengandung unsur SARA melalui media sosial akun
Instagram muslim_cyber1.
Tersangka HP diduga telah melanggar pasal 45 (2) Jo Pasal 28
(2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau
Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 thn 2008 Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis. (Red)
Sumber : tribratanews.go.id
0 Komentar