![]() |
Ahok saat turun dari mobil tahanan (Net) |
Radar Bharindo - Jaksa
Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan,
terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dieksekusi
ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Hal tersebut dilakukan
dengan alasan keamanan.
Menurut Noor, Ahok sebenarnya sudah dibawa ke Lapas Cipinang
pada Rabu, 21 Juni 2017. Namun atas pertimbangan Kepala Lapas Cipinang Abdul
Ghani, Ahok akhirnya kembali ditempatkan di Mako Brimob.
"Jadi, karena faktor keamanan, terutama itu, kemudian
Kalapas Cipinang menempatkan (Ahok) di Mako Brimob," kata Noor, Kamis, 22
Juni 2017.
Noor mengatakan, sebenarnya kejaksaan sudah memutuskan agar
Ahok ditahan di Cipinang. Namun atas perintah Kepala Lapas, Ahok terpaksa harus
dipindahkan ke Mako Brimob.
"Ada suratnya dari Cipinang. Jaksa sudah eksekusi di
Lapas Cipinang, tapi karena alasan situasi dan keamanan yang perhitunganya itu
akan mengganggu situasi di LP karena masa pro-kontra itu saling apa di situ ya.
Akhirnya tetap di tempatkan di Mako Brimob," ujarnya lagi.
Kalapas Cipinang, lanjut Noor, berpendapat bahwa keputusan ini
dibuat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Tentu Ahok akan
memperoleh hak-haknya sebagai narapidana," tambahnya.
Kalapas Cipinang, Abdul Ghani, mengonfirmasi hal tersebut. Ia
mengatakan Ahok telah dikembalikan lagi ke Mako Brimob.
"Iya, kemarin setelah registrasi sempat di sini (Lapas
Cipinang). Karena pertimbangan keamanan, dipindahkan lagi ke Mako Brimob,"
kata Ghani saat dikonfirmasi.
Namun Ghani belum bisa membeberkan pertimbangan keamanan bagi
Ahok di Lapas Cipinang yang dimaksud. Ia masih irit bicara terkait proses
eksekusi Ahok. (Red)
Sumber : VIVA.co.id
0 Komentar