![]() |
Aking Saputra, tersangka penistaan agama |
Radar Bharindo – Team penyidik Polres Karawang
hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap pelaku penistaan agama, yang
menyeret Aking Saputra, mantan direktur PT Tatar Kertabumi, meski yang bersangkutan
kini sudah berstatus tersangka.
“Pokoknya penyidikan terus berjalan, kami akan tuntaskan
kasus ini secara profesional dan proporsional,” kata Kapolres Karawang, AKBP
Ade Ary Syam Indradi S.H, S.IK, M.H, kepada wartawan, Senin (12/6).
Dipaparkan Ade, saat ini Aking dijerat dengan pasal 156, 156
a, dan UU ITE. “Aking belum kami tahan, karena masih menjalani proses
penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, desakan agar Aking Saputra segera ditahan
diungkapkan salah satu pelapor yaitu Ketua Ormas LSM PeNa, Gabriel Alexander.
Menurut Gabriel, penahanan Aking dianggap penting karena
berbagai faktor.
“Penahanan ini agar jadi efek jera karena bukan sekali dua
kali. Sebelumnya Aking juga sering menebar kebencian terhadap Islam melalui
status facebooknya,” ujarnya.
Meski begitu, Gabriel menilai sejauh ini pihak kepolisian
bekerja profesional dalam menangani kasus penistaan agama oleh mantan Dirut PT
Tatar Kertabumi (Agung Podomoro Land), Aking Saputra.
0 Komentar