![]() |
Ilustrasi (Radar bharindo) |
Radar Bharindo - Para pegawai negeri sipil (PNS)
diharapkan tidak menggunakan kendaraan dinas yang diberikan negara untuk
mudik lebaran. Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur.
![]() |
Menpan RB Asman Abnur
|
Menurut dia, pelarangan PNS menggunakan kendaraan dinas bukan
tanpa alasan. Sebab sudah ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Efisiensi, penghematan dan
Disiplin Kerja.
"Memang dalam peraturan itu tidak diizinkan," ujar
Asman di kantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam),
Jakarta, Senin (12/6).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini membolehkan
apabila PNS itu mudik dengan menggunakan bus berpelat merah. Namun harus ada
izin terlebih dahulu dari lembaga atau kementerian tersebut.
"Secara bersamaan mudik diizinkan dengan mengunakan
pelat merah, tapi harus dapat izin dari pejabat bersangkutan," katanya.
Kandati demikian, dia tetap manyarankan para PNS menggunakan
program mudik gratis yang disediakan oleh pemerintah dalam hal ini adalah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Karena pemerintah juga siapkan bus
gratis," pungkasnya. (jpc,Red)
Sumber :
JawaPos.com
0 Komentar