![]() |
Radar Bharindo – Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan mengatakan, ada tawar-menawar
suap terkait anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya)
senilai Rp 13 miliar yang akan dialihkan menjadi anggaran Program Penataan
Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.
Tawar-menawar harga suap tersebut terjadi antara Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Kadis PUPR) Mojokerto, Wiwiet Febryanto, dengan
tiga pimpinan DPRD Mojokerto, yaitu Purnomo asal PDIP, Umar Faruq asal PAN, dan
Abdullah Fanani asal PKB.
"Untuk tawar-menawar akhirnya diberikan fee kepada DPRD
sebesar Rp 500 juta," kata Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi
pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan,
setelah adanya kesepakatan total komitmen fee terkait pengalihan anggaran
senilai Rp 13 miliar tersebut, tiga pimpinan DPRD Mojokerto tersebut pun telah
menerima fee awal sebesar Rp 150 juta dari Wiwiet Febryanto.
Sedangkan sisanya dari pelunasan total komitmen fee sebesar
Rp 500 juta akan disetorkan oleh Wiwiet kepada tiga pimpinan DPRD Mojokerto pada
bulan ini melalui seorang perantara berinisial H. Sayangnya, tim satgas
keburu menciduk empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan.
"Jadi pada tanggal 10 Juni sudah terealisasi pembayaran
tahap pertama sekitar Rp 150 juta. Jadi pembayaran yang terjadi kemarin tanggal
16
Juni itu dan pembayaran kedua dari total komitmen sekitar Rp 500
juta," ungkap Febri.
Dari pembayaran kedua yang akan disetorkan Wiwiet melalui
seorang perantara berinisial H kepada pimpinan DPRD Mojokerto, tim satgas
berhasil menyita uang Rp 300 juta.
"Ditemukan Rp 300 juta di mobil perantara berinisial
H," katanya.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan empat orang
tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS
(Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan
Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.
Baca Juga :
Empat orang tersangka tersebut adalah Ketua
DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo, serta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah
Fanani. Sementara satu tersangka lainnya adalah Kadis PU Mojokerto, Wiwiet
Febryanto.
Dua orang lainnya berinisial T dan H yang diduga sebagai
perantara suap antara Wiwiet dengan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, masih
dilakukan pemeriksaan intensif sebagai saksi. "Terhadap T dan H saat ini
masih berstatus sebagai saksi," ungkap Basaria.
Sebagai terduga pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun
2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai terduga pihak penerima, tiga pimpinan DPRD Mojokerto
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 1999 tentang
pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. (erh,Red)
Sumber : OkezoneNews
0 Komentar