![]() |
Kapolri Jenderal Tito Karnavian |
Radar Bharindo - Kapolri Jenderal Tito Karnavian
memprioritaskan penindakan terhadap kasus persekusi (pemburuan sewenang-wenang
terhadap seorang atau sejumlah warga, kemudian disakiti), yang belakangan ini
mulai meresahkan. Tindakan persekusi ini, menurut Tito, tidak sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
“Dari Mabes Polri memberi atensi, tangani kasus ini,” kata
Tito ditemui di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/6).
Setidaknya ada beberapa laporan yang diterima polisi
menyangkut persekusi. Laporan perihal persekusi yang diterima Tito berasal dari
Jakarta Timur. Laporan menyebut, seorang bocah inisial PMA (15) diintimidasi
untuk menandatangani surat pernyataan tertentu.
“Ada beberapa yang sudah kami proses hukum di antaranya di
Jakarta Timur, anak umur 15 gara-gara menulis, ada dugaan dipaksa, didatangi,
digeruduk,” kata Tito.
Berdasarkan informasi yang didapat itu, Tito telah
memerintahkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo untuk mengusut.
Kini satu orang sudah ditangkap pasca persekusi. “Sudah saya perintahkan sudah
dilakukan penangkapan,” lanjutnya.
Satu laporan lain perihal persekusi datang dari Sumatera
Barat. Tito telah memerintahkan jajarannya, memproses tindakan persekusi yang
diterima dari Sumatera Barat. “Saya suruh kembangkan yang ada di Sumatera
Barat, saya minta untuk diproses hukum,” tegas Tito.
Tindakan tegas ini, kata Tito, merupakan keseriusan Polri
dalam menjaga kebebasan berpendapat. Dia mengimbau, apabila ada pernyataan yang
menyinggung, harusnya diproses dalam jalur hukum.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, proses penegakan
hukum terhadap pelaku persekusi bisa memberikan pelajaran kepada masyarakat.
“Supaya tidak terulang lagi, tak main hakim sendiri,”. (Red)
0 Komentar