![]() |
Gb Ilustrasi (RBI) |
"Kami mengimbau kalangan pengusaha untuk tidak
memberikan THR kepada oknum ormas karena bisa dipidanakan, apalagi kalau
memintanya ada unsur pemaksaan dengan kekerasan," kata Kasubag Humas
Polrestra Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi.
Menurut dia, situasi itu sempat terjadi di wilayah Kepolisian
Sektor Medansatria, Kamis (8/6), saat empat oknum pengurus ormas di wilayah
setempat meminta THR kepada pengelola minimarket Alfamart di Perumahan Taman
Harapan Baru RW13, Kelurahan Pejuang.
"Manajer minimarket tersebut melapor pada kami saat dia
mendapat kabar karyawannya dimintai sejumlah uang oleh ormas," katanya.
Dikatakan Erna, pihaknya segera merespons laporan tersebut
dengan mengutus petugas Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Medansatria.
"Empat oknum tersebut langsung kami bubarkan setelah
kita beri pembinaan," katanya.
Pembinaan yang diberikan kepada keempat oknum tersebut
terkait pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun
penjara.
Menjelang lebaran, kata dia, aksi pungutan liar di tengah
masyarakat dengan dalih THR kerap marak terjadi, sehingga masyarakat diimbau
untuk berhati-hati.
"Selalu ada oknum yang memanfaatkan hari besar keagamaan
untuk kepentingan pribadi," katanya.
Untuk itu dirinya meminta masyarakat yang mengalami hal itu
untuk segera melapor pada kepolisian.
"Lapor pada kepolisian terdekat," katanya. (Ant,Red)
Sumber : Antara
Sumber : Antara
0 Komentar