![]() |
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sirip ikan hiu sebanyak 12 karung untuk barang bukti. |
Radar Bharindo – Penimbunan sirip ikan hiu yang
berada di kawasan Sidodadi, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), berhasil dibongkar
Binmas Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut,
polisi menyita sirip ikan hiu sebanyak 12 karung untuk barang bukti.
Polisi juga telah mengamankan satu tersangka dalam kasus ini
yakni Aliong (63) sebagai pemilik usaha. Hiu merupakan ikan yang harus
dilindungi, bukannya dibunuh lalu siripnya diperjual-belikan.
Kasat Rerskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga
menyatakan, terungkapnya kasus penimbunan sirip ikan hiu berawal informasi dari
masyarakat. Dari informasi itu disebutkan adanya penimbunan sirip ikan hiu di
kawasan Sidodadi.
“Lalu kami langsung ke lokasi untuk melakukan penggeledahan.
Hasilnya kami menemukan sirip ikan hiu yang ditimbun di sana. Kemudian kami
langsung menyita sirip ikan hiu beserta pemiliknya,” terang Shinto, Sabtu
(17/6/2017).
Sirip ikan hiu rencananya akan dijual di wilayah Surabaya dan
sekitar. Padahal, sirip ikan hiu tidak boleh diperjualbelikan karena ikan itu
masuk pada salah satu hewan yang harus dilindungi. Tersangka akan dijerat
dengan UU Kelautan Pasal 100 UU Nomor 31tahun 2004 tentang Perikanan.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan
dan diatur dalam pasal 7 ayat 2, bisa dipidana denda sebesar Rp 250 juta. Ikan
hiu adalah ikan yang dilindungi oleh negara dan tidak boleh ditangkap, apalagi
berusaha membunuh untuk diambil siripnya,” tandas Shinto. (erh,Red)
Sumber :
Okezone.com
0 Komentar