![]() |
Tembok pembatas PT. Pertiwi Lestari (Photo RBI) |
Radar Bharindo - Bosan diberikan harapan palsu
oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Humas PT. Pertiwi Lestari, Agus
Rijanto akui pihaknya telah menempuh jalur hukum, dengan menggugat Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Bandung.
“Kami berharap, lewat jalur PTUN ini kami bisa mendapatkan
kepastian hukum. Karena Pemkab Karawang tidak memberikan kejelasan pada kami,”
kata Agus, Selasa (6/6).
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) pemagaran melalui surat nomor 19.PL-EXT/VII/2016
tanggal 21 Juli 2016. Akan tetapi sampai saat ini belum ada jawaban ataupun
kejelasan mengenai IMB tersebut.
“Kami menilai DPMPTSP telah melanggar Perda Nomor 15 Tahun
2015 tentang Perizinan Tertentu, khususnya pasal 93 yang menyebutkan pemda
harus memberikan keputusan ditolak atau diterimanya IMB selambatnya 17 hari
kerja,” katanya.
Namun sampai tanggal yang dimaksud, tidak ada tanggapan dan
respon atas surat pengajuan IMB yang disampaikan kepada DPMPTSP.
“Inilah dasar kami melakukan gugatan ke PTUN,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Karawang digugat oleh PT.
Pertiwi Lestari ke PTUN Bandung. Karena DPMPTSP belum mengeluarkan IMB
pemagaran untuk PT Pertiwi Lestari atas lahan seluas 70 hektaran. Akibat banyak
pihak yang menyampaikan keberatan, salah satunya dari Legiun Veteran Republik
Indonesia (LVRI) Jawa Barat.
"Iya, sekarang kita digugat oleh PT. Pertiwi Lestari
karena tidak mengeluarkan IMB," kata Sekretaris DPMPTSP Karawang, Wawan
Setiawan.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bantuan Hukum
Pemkab Karawang, Nurhayati mengungkapkan, persidangan gugatan PT. Pertiwi
Lestari di PTUN Bandung sudah berlangsung beberapa kali.
"Persidangan baru mempertemukan pihak-pihak yang
berperkara. Sehingga memang belum bisa dibuka secara umum," kata Nurhayati
yang menjadi Kuasa Hukum DPMPTSP Karawang. (KB,Red)
Sumber : TV
Berita.com
0 Komentar