![]() |
Gedung Mahkaman Konstitusi (Photo RB) |
Radar Bharindo,Jakarta ~ Partai Gerindra berencana
menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) Rancangan
Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab,
presidential threshold itu dianggap inkonstitusional.
![]() |
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon |
"Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjut akan
ditempuh termasuk melakukan uji materi RUU ini di MK," ujar Wakil Ketua
Umum Partai Gerindra Fadli Zon usai rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017) dini hari.
Karena lanjut dia, upaya hukum yang bakal dilakukan partainya
itu mengacu pada keputusan MK yang memutuskan Pemilu Legislatif dan Pemilu
Presiden digelar serentak mulai tahun 2019 mendatang. ?"Sehingga tidak ada
presidential threshold," kata Fadli yang juga sebagai wakil ketua DPR ini.
Diketahui, pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu
berakhir pada Jumat (21/7/2017) dini hari. Opsi A terkait lima isu krusial RUU
Pemilu disahkan secara aklamasi dalam paripurna tersebut.
Baca juga :
Adapun paket A adalah ambang batas presiden 20-25 persen,
ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen, sistem Pemilu
terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan : 3-10 dan metode konversi suara
sainte lague murni.
Hal demikian diputuskan Ketua DPR Setya Novanto yang hanya
didampingi Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Sebab, tiga wakil ketua DPR lainnya,
Fadli Zon (Gerindra), Agus Hermanto (Demokrat), dan Taufik Kurniawan (PAN) walk
out bersama seluruh rekan sefraksi mereka.
Empat fraksi di DPR itu, Partai Gerindra, Partai Demokrat,
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan aksi
walk out karena tidak ingin mengikuti voting terhadap opsi paket lima isu
krusial RUU Pemilu. Mereka ingin ambang batas pencalonan presiden 0 persen
alias dihapuskan dalam RUU Pemilu. (Sin,Red)
Sumber : Sindo
0 Komentar