![]() |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) |
Radar Bharindo,Jakarta ~ Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menegaskan menghormati keputusan Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan
Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Seperti diketahui, meski diwarnai aksi meninggalkan ruang
rapat atau walk out empat fraksi, UU yang di dalamnya mengatur syarat ambang
batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% itu disahkan pada Jumat
(21/7/2017) dini hari. (Baca juga: Gerindra Cs Walk Out, DPR Putuskan
Presidential Threshold 20%-25%)
Keputusan Rapat Paripurna DPR bukan tanpa perlawanan,
sejumlah pihak yang menolak penerapan presidential threshold berencana
mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menyikapi hal itu, Presiden Joko Widodo menegaskan
menghormati pihak-pihak yang akan menggugat UU Penyelenggaraan Pemilu ke
Mahkamah Kontitusi (MK).
"Sudah
diputuskan di DPR, ingin menempuh jalur di MK ya dipersilakan," ujar
Jokowi di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/7/2017).
Dalam iklim demokrasi, kata Jokowi, semua pihak berhak
mengajukan proses hukum atau mengajukan gugatan jika kebijakan atau keputusan
dianggap kurang pas. "Memang itu ada mekanismenya," tutur mantan Wali
Kota Solo itu.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril
Ihza Mahendra khawatir Presiden Jokowi tidak memahami permainan partai politik
(parpol) pendukung presidential threshold 20%- 25%.
Adapun mereka yang memperjuangkan presidential threshold 20%
kursi DPR dan 25% perolehan suara sah
nasional adalah parpol pendukung pemerintah, yakni Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Yusril yakin presidential threshold 20%-25% bukan kepentingan
Jokowi, melainkan kepentingan partai-partai pendukung Jokowi. "Kalau itu
yang diputuskan DPR malam tadi dan UU Pemilu disahkan, yang punya kepentingan
siapa? Jokowi atau partai-partai itu?" ujar Yusril dalam keterangan
tertulisnya, Jumat (21/7/2017).
Menurut Yusril, parpol pendukung presidential threshold tidak
punya kepentingan apapun dengan Jokowi. "Tapi nanti Jokowi lah yang
berkepentingan dengan mereka agar dapat dukungan presidential threshold 20
persen," ungkapnya.
Dia menambahkan, nantinya Jokowi harus sepakat atau deal dengan
harga tinggi dengan partai-partai itu. Yusril mengatakan, andaikata baru dapat
17% dukungan, Jokowi harus deal lagi dengan partai kecil yang punya suara 3%
kursi di DPR.
"Saya khawatir Jokowi tidak paham dengan permainan
partai-partai pendukung ini yang akhirnya akan membuat dirinya terjebak dalam
deal-deal yang bisa saja hanya menguntungkan partai-partai pendukungnya, tapi
tidak menguntungkan bagi bangsa dan negara," ungkap pakar hukum tata
negara ini. (Sin,Red)
Sumber : Sindo
0 Komentar