![]() |
Febri menyatakan, pembentukan unit khusus pemberantasan korupsi di tubuh Polri jangan didasari atas pandangan bahwa tugas KPK harus diakhiri dan diambil alih. |
"Jangan sampai lembaga penegak hukum dibenturkan oleh
pihak-pihak lain dan akan merugikan pemberantasan korupsi," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah.
Pernyataan Febri menanggapi kesimpulan rapat kerja antara
Polri dan Komisi III DPR pada Selasa (23/5) kemarin. Salah satu poin usulan
dalam rapat tersebut adalah meminta Polri membentuk detasemen khusus yang
menangani kasus tindak pidana korupsi.
Febri menyatakan, pembentukan unit khusus pemberantasan
korupsi di tubuh Polri jangan didasari atas pandangan bahwa tugas KPK harus
diakhiri dan diambil alih.
Menurutnya, KPK dibentuk dengan tugas dan kewenangan yang
berbeda dari Polri dan Kejaksaan.
Febri melanjutkan, anggota dewan yang masih memahami kata
adhoc hanya sebatas sementara, dalam artian sewaktu-waktu KPK bisa dibubarkan,
perlu melihat kembali aturan yang ada.
Aturan tersebut diantaranya TAP MPR Nomor XI Tahun 1998
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme serta TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan
Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Menurut Febri, kata adhoc ini dimaksudkan dengan tujuan
tertentu dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang KPK. Sehingga, bukan diartikan bahwa KPK dibentuk untuk sementara
waktu.
"Apalagi kita tahu upaya pelemahan KPK,
pernyataan-pernyataan tentang pembubaran KPK berulang kali disampaikan oleh
sejumlah pihak dari Senayan," jelas Febri.
Febri melanjutkan, bila usulan Komisi III DPR dalam konteks
menguatkan Polri dalam melakukan pemberantasan korupsi, KPK siap membantu dan
mendukung. Menurutnya, selama ini, KPK, Polri dan Kejaksaan Agung telah membuat
nota kesepahaman dalam rangka penguatan pemberantasan korupsi.
"Prinsipnya kalau memang kepolisian membutuhkan dukungan
dari KPK, maka kami akan berikan itu karena sudah ada nota kesepahaman juga
antara Polisi, Jaksa, dan KPK," tandasnya. (Red)
Sumber : CNN
0 Komentar