![]() |
Ketua umum Partai Golkar Setya Novanto |
Radar Bharindo,Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) resmi mengumumkan penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi persetujuan anggaran dan
proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012. Kasus yang menyeret
ketua umum DPP Partai Golkar ini diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR sebagai tersangka
karena diduga menguntungkan diri sendiri, atau korporasi. Sehingga diduga
merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun," kata Ketua KPK Agus
Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Sebelumnya pada Jumat 14 Juli 2017, Setya Novanto telah
menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP
di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.
Pria yang akrab disapa Setnov itu memilih irit bicara saat
dicegat puluhan wartawan. Setnov yang keluar Gedung KPK sekira pukul 15.15 WIB
hanya melemparkan senyum kepada wartawan.
Ketua umum DPP Partai Golkar itu sempat melontarkan jawaban
yang ditanyakan sejumlah wartawan. "Sama seperti fakta di persidangan,"
jawab Setnov di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 14 Juli.
Setnov yang didampingi Sekjen Golkar, Idrus Marham, terlihat
terus berpaling dari cegatan pers saat keluar Gedung KPK. Dia berhasil masuk ke
mobil Toyota Fortuner hitam berpelat B 1732 ZLO yang membawanya dengan
pengawalan ketat dari aparat yang bertugas.
Nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dia
disebut mendapat jatah 11% dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Setya
juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun
tersebut.
KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka karena diduga
bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan
perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Atas ulah mereka dan pihak lainnya yang disebut bersama-sama
melakukan tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian keuangan
atau ekonomi sekitar Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
KPK menyangka Andi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal
3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
juncto Pasal 64 KUHP.
Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi
dan menyita sejumlah dokumen hingga dua mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan
Land Rover, dari penggeledahan di sebuah rumah di Tebet yang ditempati Inayah,
perempuan berparas cantik yang disebut-sebut sebagai istri siri Andi Narogong.
Penyidik juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Ketua DPR RI
Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah selama 6 bulan untuk
tersangka Andi Narogong demi kepentingan penyidikan, agar ketika dipanggil
untuk dimintai keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri. (Red)
Baca
Juga :➢ KPK Tak Ingin Dibenturkan dengan Densus Antikorupsi
Sumber : Sindo
0 Komentar