![]() |
Ilustrasi garam (Net) |
Radar Bharindo,Jakarta ~ Saat ini, seluruh wilayah di
Indonesia mengalami kelangkaan garam konsumsi. Akibatnya, harga garam meroket
tajam hingga dua kali lipat dari harga normal.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan
dan Perikanan Brahmantya Satyamurti mengatakan pemerintah telah membentuk tim
untuk melakukan review dan verifikasi terhadap kebutuhan bahan baku garam
konsumsi nasional.
Tim tersebut terdiri Kementerian Koordinator bidang
Kemaritiman, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Bareskrim Polri, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Hasil verifikasi tim ini nanti akan menjadi dasar kita
dalam merekomendasi impor garam konsumsi untuk memenuhi kebutuhan garam
konsumsi pada 2017," ujar Brahmantya di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta,
Rabu (26/7).
Brahmantya mengatakan, KKP pada saat ini telah menyusun
strategi peraturan menteri KKP tentang pengendalian impor komoditas pergaraman
yang merupakan turunan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan
pemberdayaan nelayan budidaya ikan dan petani garam.
"Sebelum peraturan ini terbit KKP akan koordinasi dengan
instansi-instansi terkait agar peraturan perundang-undangan dan implementasi
pergaraman selaras dengan UU Nomor 7 tahun 2016," jelasnya.
Menurutnya, tim yang telah dibentuk akan membahas penyesuaian
aturan impor Kemendag dalam pemberian izin bagi PT Garam selaku perusahaan
garam BUMN melakukan impor. Sedangkan, BPS akan mengumpulkan data sensus garam
setiap tahunnya untuk mengetahui sejauh mana kelangkaan dan pasokan garam yang
dimiliki Indonesia.
"Kemendag akan menerbitkan izin impor kepada PT Garam
sebagai BUMN yang menangani usaha di bidang penggaraman sebagai kebutuhan garam
konsumsi. Di mana mensyaratkan adanya penyesuaian permendag 125 tahun 2015 terkait
kadar NHCL yang disesuaikan dengan Peraturan Perindustrian Nomor 88 tahun
2014," kata Brahmantya.
"BPS saat ini tengah mendata produksi garam rakyat saat
ini berapa persen, kalau tetap kurang kan masalah neraca kebutuhannya harus
sama. Bagaimana juga nanti kalau hasil verifikasinya masih kurang nanti kita
lihat seberapa level amannya seperti kemarin waktu rekomendasi yang
pertama," pungkasnya. (M.C.Red)
Sumber : Merdeka.com
0 Komentar