![]() |
Massa berorasi tuntut penjarakan penista agama, Jum'at 14/7/2016 |
Radar Bharindo,Karawang ~ Forum masyarakat Karawang (FMK) yang berasal dari
berbagai elemen berunjuk rasa mendesak aparat penegak hukum setempat untuk
menahan seorang pengusaha Aking Saputra yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus penistaan agama. (14/7/2017)
Dalam unjuk rasa yang digelar di jalan utama depan kantor
Kejaksaan Negeri Karawang, Jumat, para pengunjuk rasa dari berbagai elemen yang
tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang juga melaksanakan shalat Jum'at hingga ke jalan raya.
![]() |
Mulyono saat menyampaikan orasinya |
Mulyono, salah seorang pengunjuk rasa mengatakan, aparat
kepolisian dari Polres Karawang sudah menangani kasus penistaan agama yang
melibatkan Aking Saputra. Bahkan dalam kasus tersebut, Aking sudah ditetapkan
sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat. Tetapi pihak kepolisian dari
Polres Karawang belum menahan Aking.
"Kami meminta pihak kepolisian segera menahan
Aking," katanya.
Ia menyampaikan hal tersebut, karena selama ini tersangka
kasus penistaan agama itu telah berupaya menghilangkan barang bukti, yakni
menghapus akun media sosial miliknya yang sebelumnya digunakan menjadi alat
melakukan dugaan penistaan agama.
![]() |
Copy status Facebook Aking Saputra |
"Dalam status di akun Facebook-nya, Aking menulis
"Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka
agama (tentunya mayoritas dari Islam)."
"Unjuk rasa ini tuntutan utamanya ialah mendesak polisi
menahan Aking Saputra. Kami butuh jawabannya," kata Mulyono.
![]() |
Saat mediasi diruang rapat 1 DPRD Kabupaten Karawang |
Adapun acara mediasi dengan perwakilan 15 orang dari FMK
diterima oleh Kasat Intelkam, Kasi Intel Kejaksaan dan Kasi Pidum Kejaksaan
negeri Kab Karawang di ruang rapat 1 DPRD kabupaten. Karawang
Dalam penanganan aksi tersebut Polres Karawang menurunkan
pengamanan yang langsung dipimpin WakaPolres Karawang Kompol. Muhamad Rano SIK
Serta dihadiri Kabagops, Kapolsek Karawang, Kasat intelkam,
Kbo intelkam, Kbo Reskrim dan Kbo Sabhara
Dgn kuat personel 1 ton Dalmas, 1 ton gabungan polsek, 1 ton
polwan, 1 regu Patroli, 1 unit Lantas Polres Karawang, 1 unit Patroli Polres
Karawang, 1 unit patroli dan lantas Polsek Kota Karawang dan 2 unit sat
Intelkam dan intel Polsek
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polres Karawang yang
diwakili Kasat Intel Polres setempat AKP Rezky Kurniawan Samsudin mengatakan,
pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional.
"Kami serius menangani kasus ini, sesuai dengan prosedur
hukum yang berlaku. Kami juga terbuka bagi masyarakat yang ingin menanyakan
perkembangan penanganan kasus ini," kata dia.
Ia menjelaskan, sebenarnya kasus tersebut sudah dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Tetapi pihak Kejari mengembalikan
berkasnya, dan perlu dilengkapi penyidik kepolisian.
Berkasnya dikembalikan karena perlu dilakukan pendalaman
pemeriksaan. Sehingga selama beberapa hari ke depan pihak kepolisian kembali
melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.
(RBI 248,Red)
berbagai sumber
0 Komentar